PINRANG SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- POLRES PINRANG – Kanit Regident Sat. Lantas Polres Pinrang Iptu. H. Herman Halim., S.E memberikan pemahaman kepada masyarakat yang datang membayar pajak Kendaraannya di Samsat Pinrang terkait Regulasi pembayaran pajak Kendaraan bermotor. Rabu (08/06/22) Siang tadi.
Sebagaimana yang diatur dalam Perpol No.7 Tahun 2021 (Perubahan atas perkap 05 Tahun 2012) Tentang Regident ranmor dan juga mekanisme penerbitan SIM yang harus dipenuhi oleh para pengendara yang mengacu pada Perpol No.5 tahun 2021 (Perubahan perkap 9 tahun 2012) tentang SIM.
“Iptu. H. Herman Halim mengatakan, “Kesiapan pelayanan SIM di Kantor Pelayanan SIM Polres Pinrang, semua harus sesuai SOP yang ada. Termaksud wajib sehat melalui surat keterangan sehat dari dokter dan tidak terganggu kejiwaan dibuktikan dengan keterangan psiko.” Ucap kepada Awak media saat dikonfirmasi.
Ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Pinrang AKP. Nawir Eming, S.E mengatakan,” Terkait dengan penerbitan SIM di Satpas Polres Pinrang, indek kepuasan terhadap Masyarakat sangat baik. Ungkapnya
Dimana kami hadir untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk SIM perpanjangan kami proses sangat cepat, tidak bertele tele dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pemohon SIM.
Sedangkan untuk pemohon SIM yang baru pelaksanaan uji teori serta praktek wajib kita laksanakn dan jika ada pemohon yang dinyataka belum lulus maka kami segera sarankan untuk latihan serta belajar dan bertanya dan dimana Anggota Satpas senantiasa memberikan penjelasan dan kemudian setelah satu minggu berikutnya mereka akan dilakukan uji praktek serta teori kemabli sebagai salah satu syarat kepemilikan SIM.
Dan Alhamdulillah mereka yang sudah betul latihan dan belajar dapat lulus dan memiliki SIM. Begitu pula dengan anggota Satpas kami tidak berhenti ingatkan serta tekankan agar tetap memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat, kami memang belum sempurna akan tetapi kami akan selalu berusaha menjadi yang terbaik.” Tutupnya.
Laporan : Wisnu