Menyikapi Kasus Kades Tamalate, Yang di Tersangkahkan Oleh Polda SulSel, Terkait Laporan Penyerobatan Tanah, Putusan Pengadilan Tidak Memenuhi Syarat Formil
TAKALAR GALESONG SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Menyikapi kasus Kepala Desa Tamalate yang sebelumnya sempat ditersangkahkan oleh Oknum Penyidik Polda Sulsel terkait dugaan penyerobotan tanah, di mana kemudian putusan pengadilan menunjukkan kemenangan dalam putusannya tidak memenuhi syarat Formil, bagi Kades tersebut dan tidak terbukti adanya tindak pidana penyerobotan, Jum’at 16 / Mei / 2025.
HUSAIN, SE Alias HUSAIN Daeng SIAMA” Selaku Kepala Desa diselah waktunya saat memberikan keterangan kepada awak media Gerbang Indonesia Timur News.Com,” Dengan Tegas Mengatakan Bahwa, seharusnya kamilah yang harus melaporkan (H.Muh.Yasin Mangung), karena kamilah yang menjadi korban, yang telah di rampas haknya,” pasalnya kami tidak pernah menjual keseluruhan tanah yang Luasnya 13,042 m², Dengan harga Rp 50.000.000, kepada Beliau
Kemudian lanjutnya ini malah mereka telah melakukan kriminilsasi dan intimidasi dengan mencemarkan nama baik saya selaku kepala desa tamalate, dan ini menimbulkan beberapa refleksi penting,” apalagi dengan menghilangkan papan bicara yang kami pasang dilokasi sebagai tanda bukti,”nyata hak kami

“,Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum D.Y.D & Associates yang merupakan Kuasa Hukum dari H. Yasin Mangung, menyampaikan bahwa “kami kuasa hukum dari H. Yasin Mangung beberapa bulan lalu melalui media online, dan membeberkan Fakta bahwa klien kami telah melakukan transaksi jual beli tanah seluas 13.042 M2 dengan Huzein selaku pemilik tanah yang proses transaksi jual belinya dilakukan di Kantor Kecamatan dan disaksikan oleh beberapa pihak sehingga apa yang dituduhkan oleh Huzein selaku pihak penjual tanah dan juga Kepala Desa Tamalate itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sambungnya.
“Pada saat transaksi jual beli, Husein sendiri yang membuat AJB nya bahkan dia sendiri yang pergi ke Kecamatan dan meminta Pihak Kecamatan untuk menandatangani AJB yang dibuatnya, sedangkan H. Yasin Mangung tinggal terima beres”, sambungnya lagi.ujarnya melalui media online yang menerbitkan
Kepala Desa Tamalate, membantah dengan tegas pernyataan sikap kuasa hukum D.Y.D & Associates tersebut, dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh H.Mangun Yasin dan kuasa hukumnya, itu dalam narasi berita,” itu pembohongan publik ,” Jelasnya
Ditempat Terpisah MIRWAN SH direktur Kantor Hukum Elham Law Firm, saat dikomfrimasi oleh awak media, membenarrkan bahwa perkara sesuai yang ditersangkahkan Husain Siama telah putus dan telah melalui sidang bersama team hukum,” dan Alhamduh Lillah telah putus

Pendamping Kuasa Hukum, Husain, Mengatakan Penegakan hukum harus dilakukan sesuai proses hukum yang cermat dan berkeadilan serta krusial untuk menghindari kriminalisasi yang tidak berdasar dalam hal ini juga, menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menangani kasus serupa, serta memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan
Putusan pengadilan yang memenangkan Kades Tamalate mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak memenuhi formil untuk membuktikan unsur pidana, melainkan hanya perdata, terkait adanya, penyerobotan, sehingga penting untuk menghormati keputusan tersebut.dan menggembalikan marwa nama baik HUSEAIN S,E selaku kepala desa tamalate
Laporan dipubliks redaksi
.

