Menilik Peran Tim Hukum LBH Tombak Keadilan dalam Mendampingi Saksi Korban Kekerasan Seksual
MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Tim LBH Tombak Keadilan Ibu SRI ARIYANTI SETIAWATI ARIFIN, S.H.Beserta Rekan Partner Syahril S.H, Mengawal Tindak Lanjut Tegas atas Laporan Asusila,” diRuang PPA Polrestabes Makassar Jln Ahmad Yani Untuk memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual ,” Terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang terjadi di JL KEMAUAN RAYA NO 29 A MAKASSAR KEL.MACCINI GUSUNG RT, RW, TITIK KOORDINAT -5.139579562234909, 3227429254502, MACCINI GUSUNG, MAKASSAR, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, Selasa 14 April 2026.
Seperti yang diberitakan sebelumnya diterangkan melallui media ini, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2026 sekitar Jam 20.00 Wita, dengan Terlapor, yang sebelumnya diketahui bernama Keysa, tapi ternyata, akun atas nama Keysa adalah laki laki yang bernama HAENDRIK THE, yang menggunakan akun nama palsu dengan memakai nama samaran perempuan yakni sebagai Keysa.
korban tindak pidana kekerasan, menceritakan kembali luka yang dialaminya bukanlah perkara mudah. Setiap kata adalah tetesan memori pahit, dan setiap pertanyaan penyidik bisa terasa seperti sembilu yang mengiris kembali luka lama. Di titik nadir inilah, sebuah entitas berdiri tegak sebagai “Tombak Keadilan”: Tim Pendamping Hukum LBH.
Memecah Keheningan, Menghalau Ketakutan
Proses pengambilan keterangan saksi korban atau yang jamak disebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah fase krusial dalam peradilan pidana.korban yang mengalami reviktimisasi kondisi di mana mereka kembali menjadi korban akibat proses hukum yang tidak sensitif.

Tim Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir bukan sekadar sebagai pelengkap administrasi. Mereka adalah tameng sekaligus tombak. Mereka memastikan bahwa suara korban didengar tanpa distorsi, dan hak-haknya dijamin tanpa kompromi.
“Tombak Keadilan”?
Disebut sebagai “Tombak” karena fungsi mereka yang tajam dan terarah dalam menembus kebuntuan hukum.
Menjamin Akurasi Keterangan Dalam kondisi trauma, ingatan manusia bisa saja tidak runtut. Tim LBH bertugas membantu korban menenangkan diri agar dapat memberikan keterangan yang konsisten dan akurat sesuai fakta, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Filter Terhadap Pertanyaan Bias Gender
Terutama dalam kasus kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga, sering kali muncul pertanyaan yang menyudutkan korban (victim blaming). Di sinilah Tim LBH bertindak tegas. Mereka akan menyanggah pertanyaan penyidik yang tidak relevan atau yang cenderung menyalahkan perilaku korban. Penerjemah Bahasa Hukum yang memiliki bahasanya sendiri yang sering kali terdengar asing bagi orang awam.
Tim pendamping bertugas menerjemahkan hak-hak korban ke dalam bahasa yang mudah dimengerti, sehingga korban paham mengapa sebuah pertanyaan diajukan dan apa konsekuensi dari jawabannya.
Lebih dari Sekadar Prosedur: Sebuah Dukungan Psikososial

Seorang saksi korban mengungkapkan detail penting yang mungkin menjadi kunci untuk menjerat pelaku. Inilah esensi dari penegakan hukum yang berkeadilan,” memberikan perlindungan kepada yang lemah agar kebenaran bisa terungkap tanpa rasa takut.” Dengan Menjaga Martabat di Hadapan Hukum
Mereka terus mengawal proses tersebut hingga ke meja hijau. Namun, pendampingan pada tahap awal di kepolisian adalah pondasi utama. Jika pondasinya kuat dan tidak cacat prosedur, maka jalan menuju keadilan akan lebih terbuka lebar.
Tim LBH memahami bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan martabat korban. Dengan berdiri sebagai” Tombak Keadilan”, mereka memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi benar-benar tajam dalam menyasar mereka yang melakukan kezaliman.
Penutup
Perjalanan mencari keadilan adalah jalan sunyi yang panjang dan melelahkan. Namun, selama Tim Pendamping Hukum LBH masih bersedia menjadi kawan seiring bagi para korban kekerasan, harapan itu tetap ada. Mereka adalah pengingat bahwa di dalam ruang-ruang pemeriksaan yang sempit sekalipun, cahaya keadilan harus tetap berpijar, menjaga agar suara mereka yang tertindas tidak pernah padam ditelan ketakutan. Ujar Ketua LBH Haji Syamsul Rijal S.H M.H
Laporan dipublish Arya

