MENAKAR REALITAS KEBIJAKAN PEMILAHAN SAMPAH DI MAKASSAR TUJUAN BAIK, ” TAPI BELUM SIAP DITERAPKAN PENUH
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Makassar, kota angin mamiri yang terkenal dengan pesona pantai losari dan aroma cangkawa’ (kuliner khasnya), kini tengah bergelut dengan sebuah wacana besar,” kebijakan pemilahan sampah dari rumah.” Di atas kertas, ini adalah sebuah manifesto ekologis yang sangat elok.
Pemerintah Kota Makassar mendesak warganya untuk membagi sampah menjadi dua kategori utama organik dan anorganik, sebelum diangkut oleh armada kebersihan. Tujuannya mulia untuk mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dan mengubah sampah menjadi berkah ekonomi melalui bank sampah.dan mewajibkan pemilahan dari rumah dan memiliki alasan yang sangat kuat dan benar
Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal S H. M H, menyampaikan Bahwa Niat & Tujuan Kebijakan Sudah SANGAT BAIK, dalam pengelolaan sampah untuk Mengurangi beban TPA Tamangapa yang sudah sangat padat dan mendekati kapasitas maksimal Mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, di mana sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pupuk, atau energi
Mengubah pola pikir warga agar mulai sadar bahwa sampah bukan sekadar dibuang, tapi dipilah dan dikelola
Secara prinsip, kebijakan ini sesuai UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
TAPI MASIH BANYAK KEKURANGAN & BELUM SIAP DITERAPKAN PENUH
Dalam konteks ini, kebijakan pemilahan sampah adalah langkah darurat yang mendesak. Dari sudut pandang lingkungan, ini adalah cara paling masuk akal untuk memulai transisi ekonomi sirkular. Sampah organik bisa diubah menjadi kompos atau pakan maggot, sementara sampah anorganik (plastik, kaleng, kertas) bisa didaur ulang. Secara teori, jika setiap rumah tangga di Makassar menjadi “pahlawan lingkungan” dengan memilah sampah sejak dari dapur mereka, beban TPA akan terpangkas drastis

1.Masalah Utama: Warga Sudah Memilah, Tapi Sampah Organik TIDAK DIANGKUT
Ini adalah kelemahan paling fatal. Jika warga sudah patuh memisahkan sampah organik, tetapi petugas kebersihan tidak mengambilnya, maka:
Warga merasa kebijakan ini tidak konsisten dan tidak adil Kepercayaan warga akan runtuh lama-lama tidak ada lagi yang mau memilah,” Sampah organik menumpuk di rumah menimbulkan bau, lalat, tikus, dan masalah kesehatan
2. Tidak Semua Rumah Punya Lahan untuk Mengolah Sendiri
Pemkot berharap warga mengolah sampah organik secara mandiri — ini tidak realistis untuk semua warga:
Warga di kawasan padat penduduk, rumah sempit, rumah bertingkat, tidak memiliki halaman/lahan untuk membuat kompos,Tidak semua warga mampu membeli alat pengolah sampah organik Lansia, pekerja sibuk, ibu rumah tangga yang sudah kelelahan — tidak punya waktu & tenaga mengolah sampah sendiri “Artinya: kebijakan ini seolah-olah membebankan tugas pemerintah kepada warga tanpa dukungan yang memadai
3. Belum Ada Fasilitas Pengolahan yang Merata & Mudah Diakses
Kebijakan menyebutkan “melalui fasilitas pengolahan yang tersedia” tetapi kenyataannya fasilitas ini belum merata:
Belum setiap kelurahan / lingkungan memiliki Bank Sampah atau fasilitas pengolahan organik yang aktif Belum ada jadwal pengangkutan khusus sampah organik yang jelas dan konsisten Warga tidak tahu ke mana harus mengantar sampah organik yang sudah dipilah
SOLUSI YANG HARUS SEGERA DILAKSANAKAN PEMKOT MAKASSAR
Langkah 1: Wajib Mengangkut Sampah Organik yang Sudah Dipilah
Jangan menyalahkan warga jika warga yang sudah patuh justru ditinggalkan.
Tetapkan jadwal pengangkutan terpisah: satu hari untuk organik, satu hari untuk residu, satu hari untuk daur ulang Sosialisasikan jadwal secara jelas ke setiap rumah warga
Berikan sanksi tegas kepada petugas yang tidak mengangkut sesuai jenis sampah
Langkah 2: Sediakan Fasilitas Pengolahan yang Merata — Bukan Bebankan ke Warga
Setiap Lingkungan / RW wajib memiliki fasilitas pengolahan sampah organik (kompos bersama, biopori kolektif, atau Bank Sampah yang menerima organik)
Bagi warga yang tidak punya lahan, pemerintah tetap wajib mengangkut sampah organik jangan memaksakan pengolahan mandiri Bisa dibuat sistem pengumpulan harian atau 2 hari sekali di titik-titik terdekat
Langkah 3: Sosialisasi & Pendampingan Berkelanjutan
Jangan hanya aturan tertulis turun ke lapangan, ajarkan warga cara memilah yang benar Libatkan RT, RW, Kelurahan agar pengawasan berjalan bersama Berikan insentif: misal sampah organik yang disetorkan dapat ditukar dengan sembako atau pengurangan retribusi kebersihan
Langkah 4: Bangun/Peralat Sarana Pengolahan Skala Kota & Kawasan
Perluasan fasilitas pengolahan sampah organik menjadi kompos atau listrik — agar sampah organik yang dikumpulkan punya tujuan jelas
Jangan sampai sampah organik yang dikumpulkan akhirnya tetap dibuang ke TPA maka pemilahan jadi sia-sia
KESIMPULAN
Kebijakan ini BENAR dan PERLU DILANJUTKAN, TAPI BELUM SIAP DITERAPKAN SECARA PENUH.
Alasannya sederhana: Pemerintah tidak boleh mewajibkan sesuatu tanpa menyediakan sarana pendukungnya. Memilah sampah adalah kewajiban warga, tetapi mengangkut dan mengelolanya adalah kewajiban pemerintah. Jika salah satu pihak menjalankan kewajibannya dan pihak lain tidak, maka sistem akan runtuh. ujar ketua LBH Tombak Keadilan yang akrab disapa Haji Syam
Kesimpulan akhir:
Tujuan: SANGAT BAIK & PERLU
Penerapan: BELUM SIAP — masih banyak kekurangan Solusi: Sempurnakan pengangkutan + bangun fasilitas merata baru kemudian diterapkan secara ketat
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang adil dan seimbang: warga memilah dengan benar → pemerintah mengangkut dengan benar. Jika keseimbangan ini terjaga, Makassar bisa menjadi teladan pengelolaan sampah. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi aturan yang tidak ditaati dan menambah beban warga.
Laporan dipublish tim red

