Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas

Juli 9, 2026

Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi

Juli 8, 2026

Naik ke Peringkat 4 MTQ Kalsel, Kafilah Kotabaru Terima Bonus Ratusan Juta

Juli 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas
  • Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi
  • Naik ke Peringkat 4 MTQ Kalsel, Kafilah Kotabaru Terima Bonus Ratusan Juta
  • Pemkab Kotabaru Dorong ASN Berintegritas Melalui Penguatan Disiplin Kepegawaian
  • Pelatihan Pabbura Mannennungeng Perkuat Keterampilan Petani Bone Mengolah Limbah Menjadi Produk Bernilai
  • Dukung Investasi dan Program Strategis Nasional, Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Sinergi dengan PT CNI
  • Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Tangsel, Gabungan Media & GWI : Siapa yang ‘Melindungi’ Hingga Berani Menyerang Pers?
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Polrestabes Makassar “Disentil” LKBH Makassar
Sorotan

Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Polrestabes Makassar “Disentil” LKBH Makassar

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJanuari 25, 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——  Keberatan atas upaya uji labfor (laboratorium forensik) rincik Barombong oleh penyidik Polrestabes Makassar (Kepolisian Resort Kota Besar Makassar) Terlapor Ishak Hamzah bersama kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

Labfor Rincik Barombong Kohir 25 CI dengan persil 31 DII Simana Buttayya 1942 atas nama Sultan Sumang terdapat keganjilan, dimana penyidik berupaya segera memasukkan uji forensik atas rincik namun tidak diperlihatkan kepada terlapor dan surat pembandingnya.

“Masak saya belum diperlihatkan itu rincik pak, bahkan penyerahan rincik dari haji Beddu alias haji Abd Rahmat ke penyidik kami tidak menyaksikan, kan ini berbahaya sebab jangan sampai bukti surat lain diserahkan untuk di labfor ke Polda Sulsel,” ungkap Ishak Hamzah di ruang Riksa Jatanras lantai 3 Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa (24/1/2023).

Surat permohonan gelar perkara khusus sendiri diajukan berdasarkan PERKAP
NOMOR 10 TAHUN 2009, Nomor : 13/B/I/LKBH Makassar/2023, ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar.

“Surat kami ini lakukan, karena tidak ada kepastian hukum penyidik Polrestabes Makassar, hak terlapor juga melihat barangnya yang mau di labfor yang selama ini berada di tangan Rukman,” tutur Ishak Hamzah.

Sementara itu, dasar forensik itu atas adanya NOMOR : SP.LIDIK/ /VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021, dimana klien kami Ishak Hamzah sebagai Terlapor.

Sebagai bahan permohonan ini untuk meminta dan memastikan barang bukti rincik atas nama Sultan Bin Sumang sebelum di labfor, sesuai Perkab Nomor 10 tahun 2009 Pasal 80 :

1. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti;                    2. Otentikasi dokumen pembanding;        3. Dokumen asli rincik yang akan.   dilabfor.                                                         4. Adanya dokumen pembanding Collected dan requested yang valid untuk dikirim bersamaan di labfor (jika tidak ada kami akan keberatan);                          5. Memastikan seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh dilipat, dibungkus, diikat, disegel dan segera dikirim ke Labfor Polri; 6. Terhadap bukti Pelapor Hj Wafiah Syahrir kami juga meminta dilakukan Labfor,pengembalian batas, mendudukan bukti pelapor melapor di lokasi, difaktakan danpengecekan warkah tanah penerbitan sertifikat Pelapor;

“Jika dasar aturan diatas tidak dipenuhi, maka sejak surat ini dilayangkan ke penyidik, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar kami menyatakan keberatan dan menolak diadakannya labfor,” beber Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.

Sedangkan dari Kanit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar Muhammad Rifai ketika ditemui di ruangannya, Sabtu (21/1) mengatakan H Abd Rahmat alias Beddu sudah memenuhi panggilan penyidik. “Dia sudah menyerahkan surat Rincik ahli waris Ishak Hamzah Dg Taba yang dijadikan alat bukti untuk dilakukan uji Labfor,” kata pria berpangkat Ajung Komisaris Polisi ini.

Kendati Rincik sudah di tangan penyidik, ia lebih lanjut menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyurat ke pihak Labfor Minggu lalu.

“Untuk alat pembandingnya, pihak labfor meminta tiga. Jadi untuk sementara ini, kami baru mengajukan dua alat pembanding, sisa satu lagi dari BPN kota Makassar kami tunggu baru kita ajukan alat pembandingnya. Kalau semua sudah terpenuhi, baru diajukan untuk dilakukan uji Labfor,” tegasnya Muh Rifai.

Namun ketika disinggung apakah surat Rincik yang disita dari H Abd Rahmat alias Beddu, saudara Ishak Hamzah melihat surat tersebut sebelum di uji Labfor, AKP Muh Rifai belum bisa menjelaskan.

“Hanya ia mengarahkan silahkan koordinasi ke unit 5 terkait surat Rincik tersebut. Karena bukan lagi kewenangan dan tanggung jawab saya lagi,” lanjutnya.

Semetara di tempat terpisah, Kelapa Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel Kompol Aty Harini, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan bahwa sampai hari ini surat dari Polrestabes Makassar belum ada terregistrasi secara resmi.

“Artinya kami belum terima surat resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang dimaksud untuk di lakukan uji Labfor. Termasuk barang bukti yang diajukan,” ucap Kompol Atik Hartini, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Kompol Atik Hartini, terkait persyaratan teknis alat pembanding pemeriksaan Labfor bisa merujuk pada Perkab No.10 tahun 2009.

Apalagi sampai berita ini diturunkan, masih tidak jelasnya posisi surat Labfor dan barang bukti rincik Sultan Sumang Barombong, apakah telah di kantor Labfor Polda Sulsel ataukah masih di penyidik tahbang Polrestabes Makassar.(**/tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas

Juli 9, 2026 Sorotan
Sorotan

Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?

Juni 24, 2026 Sorotan
Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,489

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas

By Arieawan AryaJuli 9, 202612

Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan…

Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi

Juli 8, 2026

Naik ke Peringkat 4 MTQ Kalsel, Kafilah Kotabaru Terima Bonus Ratusan Juta

Juli 8, 2026

Pemkab Kotabaru Dorong ASN Berintegritas Melalui Penguatan Disiplin Kepegawaian

Juli 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas

Juli 9, 2026

Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi

Juli 8, 2026

Naik ke Peringkat 4 MTQ Kalsel, Kafilah Kotabaru Terima Bonus Ratusan Juta

Juli 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,489

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.