Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran

Mei 24, 2026

Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.

Mei 23, 2026

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran
  • Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.
  • Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”
  • Mahasiswa Kehutanan UMMA Perkuat Kompetensi Lapangan Melalui Magang di UPTD KPH Bulusaraung.
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam XIV/Hsn Turun Langsung Tanam Kedelai di Selayar
  • 1.452 Siswa Dikmata Resmi Dilantik Jadi Prajurit TNI AD, Siap Mengabdi untuk Negeri
  • Polsek Bajeng Ungkap Dua Kasus dalam 1×24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengancaman Diamankan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » LSM Lingkungan Hidup Resmi Gugat PT.Incasi Raya di PN Painan
Sorotan

LSM Lingkungan Hidup Resmi Gugat PT.Incasi Raya di PN Painan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 7, 2022Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

PAINAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Sumatera Barat PT.Incasi Raya Group yang berlokasi di Nagari Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal resmi digugat LSM Lingkungan Hidup.

Saat setelah memasukan gugatan di PN Painan Rabu 07/09/2022 Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H., C.Md mengatakan kepada awak media, bahwa dasar LSM Lingkungan Hidup menggugat PT.Incasi Raya Group karena perusahaan tersebut menanami sawit dalam kawasan hutan dan daerah sepadan sungai yang telah menyalahi aturan.

Gugatan diterima langsung oleh Petugas PTSP bagian E-cort Basyirlunazir.S,Kom dengan No SKUM : PN PNN-092022VYI pada pukul 11.30 wib dan telah terdaftar secara online.

Dari hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup ke lokasi perusahaan lahan PT.Incasi Raya Group lahan milik PT.Incasi Raya Group yang berada dalam kawasan hutan mencapai hampir ribuan hektar luasnya yang posisinya berada dalam kawasan hutan negara yang belum ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan.

“Sebab mengolah/mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya; Undang-undang No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan /atau pasal 37 angka 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 37 angka (5) ayat (2) huruf b,c dan d Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan itu saja PT.Incasi Raya group juga telah menanami sawit di sepanjang sepadan sungai dan daerah aliran sungai (DAS) sepanjang sungai batang sindang Sepanjang ± 200 Mtr, sungai muara air ruba sepanjang ± 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km.

Dan ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit,”terang soni.

Dua poin tersebut yang kita masukan dalam pokok perkara dan kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara ini supaya menyatakan PT.Incasi Raya Group telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Menghukum PT.Incasi Raya Group untuk memulihkan Objek Sengketa seperti keadaan semula atau dengan melakukan reboisasi.

“Dasar kami melakukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup ;
Pasal 92
(1) Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
(2) Hak Mengajukan Gugatan Terbatas pada Tuntutan Melakukan Tindakan Tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill;
(3) Organisai Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
A. Berbentuk Badan Hukum
B. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;dan
C. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun

Dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah memenuhi syarat formil untuk melakukan hak gugat organisasi (legal standing) terhadap PT.Incasi Raya Group tersebut.

Kami aktivis lingkungan hidup juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 UUPPLH Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Soni juga meminta kepada seluruh awak media yang hadir pada saat pendaftaran gugatan ini untuk terus mengawal kasus ini dan berharap hakim ketua dan anggota yang akan menangani kasus ini memang memahami betul tentang hukum lingkungan hidup dan kehutanan, karena gugatan legal standing atau gugatan organisasi lingkungan hidup ini yang pertama kali di PN Painan,”ungkap Soni..Bersambung.

Laporan : (Ric/Team Redaksi)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Aksi Besar SEMMI Sulsel Guncang PT KIMA, Soroti Dugaan Kebocoran Pendapatan dan Kecam Dugaan Represif

Mei 21, 2026 Sorotan
Sorotan

Skandal Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Menguak Praktik Curang “Barcode Ganda” di SPBU 74.905.10 Kasuarrang

Mei 10, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,481

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,184

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,676

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Peristiwa

Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran

By Arieawan AryaMei 24, 20265

Ratusan Personil Gabungan Tuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran…

Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.

Mei 23, 2026

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026

Mahasiswa Kehutanan UMMA Perkuat Kompetensi Lapangan Melalui Magang di UPTD KPH Bulusaraung.

Mei 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran

Mei 24, 2026

Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.

Mei 23, 2026

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,481

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,184

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,676
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.