BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Dengan maraknya oknum-oknum penimbunan BBM bersubsidi di kota Kabupaten Bulukumba yang membuat peningkatan tindak pidana kriminalitas di tanah Panrita lopi, semakin mencuat hingga kesannya ada pembiaran dalam hal ini
Sehingga membuat citra daripada otoritas tertinggi penegakan hukum terlalu lemah terkhususnya di tubuh polres Bulukumba, indikasi pengawasan serta penindakan terhadap para oknum penimbunan tidak di jalankan sesuai dengan Aturan, yang diatur oleh
UU. RI. nomor 11 Tahun 2020 tentang UU cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI. No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi. Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/niaga BBM bersubsidi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60 Milyar.
Dengan hal tersebut mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aktivis Mahasiswa Revolusi (AMARI) yang dipimpin langsung oleh Reski selaku jendral lapangan Melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda sulsel sebagai bentuk penyampaian tentang bobroknya pengawasan polres Bulukumba terhadap maraknya penimbunan BBM.
Reski menyampaikan “Dengan beredarnya informasi serta aduan daripada masyarakat yang merasa kekurangan mendapatkan BBM bersubsidi adalah bentuk menghilangkan pekerjaan tetap dari masyarakat petani dan kelautan. Himbauannya”
“Serta banyaknya pelaku-pelaku oknum penimbun BBM di Bulukumba didapatkan melalu operasi penggerebekan di beberapa kecamatan yang ada di Bulukumba yang sampai pada hari ini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka pelaku penimbun BBM oleh polres Bulukumba,
Hal ini mengindikasikan bahwa baik dari Kapolres, kasat Reskrim dan juga Kanit Tipidter polres Bulukumba telah menjalin kasih dan saling mengulurkan tangan dalam kejahatan mafia penimbunan BBM bersubsidi. Tegas Reski dalam orasinya”
Salah satunya juga kasus kecelakaan kendaraan roda 4 di kabupaten Bone dengan muatan BBM subsidi jenis solar yang diduga kuat kendaraan tersebut berasal dari daerah Bulukumba yang juga sampai hari ini pihak polres Bone dan juga polres Bulukumba tidak melakukan koordinasi untuk melakukan pengungkapan pemilik dari kendaraan yang bermuatan BBM subsidi tersebut.lanjutnya
Dan juga informasi yang baru-baru ini telah terjadi penimbunan BBM yang ada di desa bontomacinna kec, gantarang yang sampai hari ini masih beroperasi, dan seolah-olah pihak Polres Bulukumba tutup mata dan pura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. lanjut salah satu orator AMARI”
Mudahnya akses pengambilan BBM bersubsidi oleh pihak oknum penimbunan pada setiap SPBU Pertamina yang ada di Kabupaten Bulukumba juga perlu di lirik oleh Polda sul-sel terkhususnya pada Dirkrimsus untuk segera menertibkan dan melakukan pemeriksaan
Terhadap para manager SPBU Tanete, Batu Karopa, kurasa, Ela-Ela, Ujung Loe, Tanah Beru,Labuang Korong, Caile, Samratulangi, dan jalanjang yang di duga telah melakukan kerjasama terhadap oknum penimbun BBM subsidi di kabupaten Bulukumba.
Reski selaku jendral lapangan mengungkapkan bahwasannya”ketika tidak ada 2×24 jam tindak lanjut dari pihak Mapolres Bulukumba untuk memberantas seluruh mafia-mafia penimbun BBM yang ada di kabupaten Bulukumba maupun memeriksa seluruh manager SPBU yang ada di kabupaten Bulukumba maka kami akan melakukan konsolidasi Akbar bersama dengan beberapa OKP-OKP di seluruh Sulawesi Selatan sebagai bentuk daripada kegagalan penegakan supremasi hukum di kabupaten Bulukumba
Kami juga menekankan bahwasanya akan melakukan pelaporan secara resmi sebagai bentuk penegasan dan teguran terhadap polres Bulukumba yang tidak mampu menegakkan hukum terhadap mafia-mafia minyak.
Laporan Crew Nindar : NINDAR

