LBH Tombak Keadalan Selaraskan Asas Hukum Dan Kemanusian Fundamental
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANH INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- LBH Tombak Keadilan Selaras bukan sekadar nama, melainkan sebuah asas fundamental yang menjadi landasan filosofis dan operasional dalam setiap langkahnya menegakkan keadilan. Istilah ‘Tombak’ melambangkan ketegasan, keberanian, dan ketajaman dalam menembus kerumitan hukum serta menghadapi segala bentuk ketidakadilan,
Demi membela hak-hak mereka yang tertindas dan suara-suara yang terpinggirkan. Sementara ‘Selaras’ menegaskan prinsip keseimbangan, harmonisasi, dan keselarasan dalam penerapan hukum, memastikan bahwa keadilan yang dicari tidak hanya legalistik, tetapi juga manusiawi dan bermartabat. Keadilan yang bermartabat berarti keadilan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap individu,

Tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik mereka. Ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa mereka yang paling rentan, yang suaranya sering terabaikan, mendapatkan akses yang sama terhadap perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.
LBH Tombak Keadilan Selaras, dengan demikian, berfungsi sebagai pilar penting yang tidak hanya memperjuangkan hak-hak hukum, tetapi juga membangun fondasi masyarakat yang adil, setara, dan bermartabat, di mana kebenaran ditegakkan dengan integritas dan kemanusiaan.

Dalam lanskap penegakan hukum dan advokasi hak asasi manusia, figur Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Haji SYAMSUL RIJAL SH MH,”seringkali diibaratkan sebagai tombak keadilan, penjuru terdepan yang tak henti berjuang untuk menyetarakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peran sentralnya terletak pada upaya fundamental untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi serangkaian pasal-pasal dalam kitab undang-undang, namun juga tegak berdiri di atas fondasi asas hukum yang kokoh dan, yang terpenting, nilai-nilai kemanusiaan yang universal.


Mereka memahami bahwa hukum seyogyanya bukan sekadar alat formalitas, melainkan instrumen untuk melindungi martabat dan hak asasi setiap individu, terutama mereka yang rentan dan terpinggirkan.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kemanusiaan ke dalam setiap aspek penegakan hukum, Ketua LBH bertindak sebagai katalisator untuk mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, responsif, dan berpihak pada keadilan substantif, memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat mengakses dan merasakan keadilan yang sejati.
Laporan dipublish tim redaksi :Arya

