KUAT DUGAAN, Pembunuhan Berencana,” Polsek Lau Maros,Terapkan Tindak Pidana Ringan
MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Kalimat ini pantas terpampang di tajuk utama pemberitaan dan menjadi sorotan publik,”Terkait Kasus Kematian Dg.Mone, yang dikeroyok pada 08 September 2025 .semakin tidak jelas,Senin 29 September 2025.
“Ada Indikasi persengkongkolan Kongkalikong, yang dilakukan para Oknum penegak Hukum diwilayah Polsek Lau Kabupaten Maros, Pasal’nya Terduga tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama sama, yang mengakibatkan korban meningggal dunia, usai sempat dirawat dirumah sakit Bontoa dan dirujuk kerumah sakit umum daerah Dr La’Palaloi Maros, sebelum menghembuskan Nafas terakhir
Seminggu sebelum Peristiwa penggeroyokan terjadi ,yang mengakibatkan meninggalnya Almarhum Dg.Mone, dengan terduga pelaku sudah terjadi perselisihin paham dan memicuh perkelahian hebat antara pelaku dan korban.
Di Indikasi Motif, Penyebabnya adalah DENDAM korban.(Mone) disuruh menagih uang tuak, ke lelaki yang diketahui bernama MALIK,
MALIK salah seorang dari 3 terduga pelaku merupakan memiliki hubungan keluarga dengan istri Dg Nai,”Yakni Farida, mengatur siasat memanggil teman temannya,”Yakni JARRE DAN ARDIANSYAH.untuk mengajak minum, secara bersama-sama diatas rumah lontang milik Dg.Nai,
“berawal dari situlah peristiwa penggeroyokan terjadi, 2 September 2025 sekitar jam 11 – 00 MLM,” dan Korban Almarhum meninggal tgl 8 September 2025, ” Setelah dirawat Seminggu di rumah sakit
Miris’nya lagi salah seorang diantara terduga pelaku utama yang menjadi Buron (Ardiansyah), kesan’nya ada pembiaran sehingga tidak ada upaya dalam melakukan pencarian dan pengejaran dari pelarian’nya,” Bahkan menurut Keluarga korban Dg.Mone, pernah ada orang yang menghubungi melalui Via Handpon dan meminta sejumlah Uang,untuk biaya transportasi menjemput Ardiansyah yang merupakan DPO,
Seminggu setelah dimakamkan’kah, sebuah laporan baru muncul ke permukaan, dari pihak keluarga terduga pelaku penganiayaan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dengan tudingan,”Bahwa Almarhum telah melakukan pencabulan hingga memicuh pertikaian penggeroyokan
Menurut kakak korban (Syamsiah) awal mengatahui kabar bahwa Almarhum Adik’nya (Mone), dari seorang warga yang menyampaikan, kalau adiknya ada diposyandu sekarang lagi sakit,” Namun tidak disampaikan kalau,”Beliau habis dikeroyok warga, setelah beberapa hari dirawat dirumah sakit, akibat luka Dalam, patah tulang rusuk, dan beberapa luka lebam ditubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal
Dari balik rekayasa yang terencana terbilang rapi, yang dilakukan para terduga pelaku, terhadap korban yang di Fitnah Dg.Mone dengan ringkasan yang sangat keji, untuk mengelabui proses hukum, dengan membuat suatu laporan, palsu
Kini keluarga korban dihadapkan kembali, dengan ujian berat diantara Ham dan Hukum,”
Dimana Oknum penyidik yang menerapkan Pasal 170, Subsider 351, Ayat 1 Tindak Pidana yang tidak mengakibatkan kematian ” dua frasa yang, dalam konteks hukum pidana, seharusnya tidak pernah bertemu dalam satu kalimat, apalagi menjadi inti sebuah kasus yang ditangani Polsek Lau.
Ada indikasi mempermainkan nyawa manusia serta hukum dan kesannya ada pembiaran tidak melakukan pengejaran terhadap DPO yang turut terduga pelaku Ardiansah.
Sementara Oknum penyidik Polsek Lau Kabupaten Maros, menerapkan Pasal 352 KUHP lama mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu tindakan penganiayaan yang tidak menimbulkan sakit yang berkepanjangan, tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, dan tidak termasuk kategori penganiayaan berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 dan 356 KUHP.
Laporan dipublish tim red