MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Kuasai lahan warga yang terletak dijalan Kesabaran IV Kelurahan Panaikan Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Sulawesi-Selatan milik Pato Bin Kopi Seluas 23 Hektar saat ini dikuasai oleh pihak Andi. Amran Sulaeman.
Melalui Kuasa Hukum dan pemegang hak subtitusi dari ahli waris Pato bin Kopi dalam Jumpa pers, meminta agar Amran Sulaeman menyelesaikan pembayaran pembelian tanah yang seluas 23 Ha Rabu, 13 September 2023
Kuasa Hukum bersama kuasa Subtitusi Andi Darwis memberi warning kepada Amran sulaiman agar segera menyelesaikan pembayaran sisa pembelian tanah milik ahli waris pato bin kopi.

Menurut Andi Darwis pemegang hak subtitusi persoalan ini sudah berjalan selama 5 tahun dan sisa pembayaran tanah milik ahli waris pato bin kopi belum ada penyelsaian oleh Amran Sulaiman selaku pembeli.
” Jadi kalau Amran Sulaiman tidak bisa membayarkan sisa pembayaran tanah milik ahli waris pato bin kopi yang luasnya 23 Hektar maka kami akan melakukan upaya hukum pidana serta hukum perdata, dan kalaupun Amran Sulaiman tidak bisa membayarkan sisa pembayaran tanah milik ahli waris pato bin kopi maka saya yang akan membayarnya ” Tantang Andi Darwis
” Kami telah lakukan sebuah kerja sama antara pihak aliwaris, yaitu sodara Suharto dan sodara Abdul Rahman, dan beliau ini adalah merupakan kuasa subtutusi dari keturunan pato bin kopi.
Terjadinya persoalan atau Kekisruan ini kata Andi Darwis terjadi karena sebuah miskomunikasi dan bisa juga terjadi sebuah indikasi kecurangan yang menyebabkan kerugian dan beban moral kepada ahli waris pato bin kopi .
” Ya ada indikasi kecurangan karena kenapa? Obyek ini kami garap bersama Ahli Waris kurang lebih hampir sekitar 5 tahun. Dan di tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020, telah terjadi perikatan jual beli antara Saudara Suharto dan Abdul Rahman sebagai kuasa substitusi dari keluarga besar Pato bin kopi, kemudian melakukan perikatan jual beli dengan pihak Ibu Nur Fauzia yang merupakan salah satu karyawan dari Andi Amran Sulaiman. (**/red)

