MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Salah seorang warga bernama Hamsul HS melapor ke Polrestabes Makassar karena diduga telah menjadi korban penipuan berkedok investasi mata uang digital kripto/bitcoin.
Uang senilai Rp 4 M yang dikirimkan korban pada tahun 2020, kepada dua orang terlapor untuk investasi diduga raib dan tak kunjung dikembalikan.
Kuasa Hukum Korban Rezki Kanser Putra menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika kliennya bertemu dengan terlapor berinisial JC dan ES dan ditawarkan investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan.
“Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada Pak Hamsul untuk investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto,” ujar Rezki Kanser Putra di Polrestabes Makassar, Selasa, (14/06/2022). Saat dikutip Oleh Media KumbaNews.
“Keuntungannya itu berupa modal yang kita kirim ke mereka, maka akan mendapatkan 100 poin, yang mana nilainya bila dijumlahkan dari tahun 2020 sampai saat ini mencapai Rp 6 miliar” sambungnya.
Selain itu, lanjut Rezki, terlapor juga menjanjikan sejumlah mobil mewah dalam proyek poin otorium. Apabila belanja bisa dapat mobil Lamborghini dan Alphard.
Korban yang tergiur dengan penawaran JC dan ES, akhirnya setuju untuk berinvestasi. Hamsul lalu mengirimkan uang sebesar Rp 387 juta kepada JC dan ES via transfer ke rekening bank.
“Karena uang sudah ditransfer maka kami minta kepada saudara JC dan saudari ES untuk menyerahkan poinnya. Karena saudara Hamsul sudah membayar maka kami minta poinnya. Itu yang kami tuntut. Dan kami berharap pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti kasus ini. Ucap Rezky.
Karena merasa dirugikan korban kemudian melapor ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: 066/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS,tanggal 14 Juni 2022. (**)