Klarifikasi Terkait Adanya Isu Penjualan Aset Pendidikan di Desa Tamalate Itu Keliru
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM TAMALATE GALUT —– Belakangan ini, ruang publik di Desa Tamalate dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Tamalate dalam praktik penjualan aset pendidikan,” Isu ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pasalnya berita tersebut dikutif dengan judul sebelum’nya,Kamis 21/05/2026.
“Aset Dinas Pendidikan Diduga Dijual Oknum Kades Tamalate, Aliansi Pejuang Keadilan Desak Pemkab Takalar Ambil Tindakan Tegas”
Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam dan verifikasi data di lapangan, pihak Pemerintah Desa Tamalate menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah keliru,dan pada saat itu juga saya belum menjabat jadi Kepala Desa
,” Sekolah TK Pertiwi yang diklaim milik Dinas Pendidikan,” Sekarang ini, memang sudah tidak ada lagi, karena lokasi tersebut beralih Fungsi menjadi,” bangunan sarang burung walet Sementara Untuk Puskesmas Pembantu ( PUSTU), masih tetap ada, cuma karena bangunannya saja yang sudah rapuh dan runtuh
Menepis Informasi yang Keliru
tudingan yang menyebutkan adanya penjualan aset pendidikan oleh oknum Kades Tamalate dinilai sebagai sebuah kesalahpahaman dalam interpretasi administratif.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan duduk perkara agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan.
“Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada aset pendidikan yang dijual oleh oknum Kades,” ujar perwakilan pihak desa dalam pernyataan resminya.
Pihak desa menjelaskan bahwa langkah yang diambil selama ini adalah bagian dari upaya pemeliharaan dan penataan aset desa yang dilakukan sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tidak ada transaksi komersial yang melibatkan aset pendidikan, apalagi sampai memindahtangankan kepemilikan aset tersebut kepada pihak ketiga.

Transparansi sebagai Prinsip Utama
Pemerintah Desa Tamalate menyadari bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Oleh karena itu, pihak desa membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin melakukan klarifikasi atau pemeriksaan data aset secara langsung.
“Kami sangat terbuka. Jika ada keraguan, silakan datang ke kantor desa. Kami memiliki dokumen lengkap terkait inventarisasi aset. Jangan sampai narasi yang belum teruji kebenarannya ini malah menghambat proses pendidikan atau pembangunan di desa kita,”tambah pihak desa.
Mengimbau Kebijaksanaan Masyarakat
Di era digital yang penuh dengan arus informasi,
Pihak desa mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan berita,”tudingan yang bersifat tendensius tanpa didasari bukti otentik dapat dikategorikan sebagai fitnah yang berpotensi melanggar UU ITE.
Pemerintah Desa Tamalate berkomitmen untuk tetap fokus pada agenda pembangunan desa, termasuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan dunia pendidikan.
Sebagai penutup, pihak desa berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu miring yang sengaja disebarkan untuk memecah belah kerukunan warga. Klarifikasi ini diharapkan menjadi titik terang bagi seluruh pihak, sekaligus menutup ruang bagi berkembangnya fitnah lebih lanjut.
Disinilah Peran Penting kontrol pengawas di tingkat desa yakni Badan Permusyawaratan Desa.(BPD) agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman,serta asumsi tudingan yang mencemarkan pemerintahan Desa Tamalate.
Laporan dipublish tim red (Arya)
