PANGKEP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Banyaknya permasalahan sosial terutama masalah pembebasan lahan telah mengakibatkan bergesernya waktu penyelesaian proyek pembangunan rel kereta api rute Maros-Pangkep Jumat 16/09/2022.
Saat ini menjadi kendala, dengan adanya beberapa laporan warga terkait keluh kesah yang diutarakan pada tim media ini. saat melakukan olah data, di lapangan, bahwasannya, adanya pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh tim percepatan, secara berjamaah, dan diketahui, setelah adanya Oknum aparat baik dari koramil dan kapolsek, setempat pada saat itu
Pak Bandi Naim selaku pemilik lahan, pada saat itu melakukan Blokade jalan dilokasi, untuk menghalangi, para pekerja, karena merasa, lahannya telah dikuasai, namun belum ada persetujuan harga , akan tetapi, ada kejanggalan yang timbul, dalam permasalahan, karna, Pak Bandi Naim, tidak pernah menandatangani proses lembaran Berkas pernyataan yang diperlihatkan oleh Oknum oknum tersebut.
Menurutnya Dia (Pak.Bandi Naim) itu bukan kami yang tanda tangan, kami tidak pernah menandatani berkas itu, kecuali ini berkas yang kami pegang,

Sehingga saat, dilakukan perbandingan antara tanda tangan diktp, milik Pak. Bandi Naim dicocokan dengan tanda tangan yang diduga telah dipalsukan, sehigga pendamping hukum melakukan pelaporan di polda sul sel.
Kemudian tim Apprasial bersama BPN, tidak pernah terjun langsung untuk meninjau lokasi warga, terkait yang terdampak lahannya, sehingga beberapa kisruh yang memicuh, warga untuk menolak, harga dari selisi di janjikan pada saat sosialisasi, yang pertama, bahwa pemerintah akan menganti untung,” Namun pada kenyataannya, warga sangat di rugikan.
Tim pendamping Hukum Sudirman SH, MH Yang mendampingi 81 warga diantara,” Dua Kabupaten Yakni Maros — Pangkep, menyampaikan pada tim media gruop, bahwa ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh tim Apprasial dan BPN,

Lanjut Tim Pendamping Hukum,” Andai tim Bpn, turun kelapangan, otomatis pemilik tanah akan mengatahui lahannya, dan lahannya diketahui oleh pemiliknya,
Ini berarti BPN tidak bekerja secara profesional dan telah menyalagunakan wewenang, sementara, mendapatkan gaji dari pemerintah namun, tidak bekerja.sesuai tupoksinya.
Dengan kata lain memakan gaji Buta, sama halnya itu adalah korupsi, tutupnya
Laporan tim media

