Ketua LBH Tombak Keadilan Desak PT Wanxiang Nickel Indonesia, Meminta
Kejelasan Terkait Upah Karyawan Yang Belum diBayarka
MOROWALI GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Ratusan karyawan PT Wanxiang Nickel Indonesia (KNI) melakukan aksi protes di kantor PT Kwansing Nickel Indonesia, menuntut pembayaran upah tenaga kerja yang tertunggak.Kamis 1 Mei 2025.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para pekerja yang merasa hak mereka diabaikan oleh perusahaan. Para karyawan mengungkapkan kesulitan ekonomi yang mereka alami akibat keterlambatan pembayaran upah, yang berdampak signifikan pada kehidupan sehari-hari dan keluarga mereka.
Mereka berharap pihak perusahaan segera merespon tuntutan mereka dan memberikan solusi konkret terkait masalah pembayaran upah yang belum diselesaikan.
Aksi Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan kejelasan terkait upah yang belum dibayarkan.
Mirisnya setelah adanya penerbitan surat edaran yang tidak mencantumkan nama penanggung jawab serta tanpa dilengkapi stempel basah menimbulkan keresahan yang signifikan dari PT. Kwansing.
Ketiadaan identitas yang jelas dan otentikasi resmi pada surat tersebut menciptakan ambiguitas mengenai validitas dan sumber informasi yang terkandung di dalamnya.
Hal ini berdampak pada ketidakpastian dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, serta memunculkan potensi penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan seluruh karyawan perusahaan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan kelangsungan bisnis
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpastian yang dirasakan para pekerja atas hak-hak mereka. Melalui demonstrasi ini, mereka berharap pihak manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan transparan dan solusi konkret mengenai penundaan pembayaran upah tersebut, serta menjamin keberlanjutan hak-hak pekerja
Karyawan PT. Wanxiang merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul akibat surat edaran yang keabsahannya diragukan
Dalam menunjukan komitmen karyawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara demokratis dan damai, yang dilatar belakangi tidak adanya kejelasan dari pihak, Perumahan pt. Wanxiang Nickel Indonesia yang menunda pembayaran gaji karyawan dengan alasan yang tidak jelas,

KETUA LBH TOMBAK KEADILAN Morowali di Jalan trans bohomotefe ADI USMAN, Bersama Sekertaris IRVANDI
melakukan Pendampingan hukum non litigasi, terhadap karyawan pt wanxiang Nickel Indonesia, Terkait pelanggaran hukum yg di lakukan oleh perusahaan yang belum membayarkan gaji karyawan
Yang diatur dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Keterlambatan pembayaran gaji dapat di kenai denda sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam peraturan tersebut. UU ini mengatur hak dan kewajiban karyawan, termasuk hak atas upah dan kewajiban pengusaha untuk membayar
Laporan Tim Redaksi : Arya

