Ketika Hukum Diuji Oleh Linimasa : Antara Fakta, Framing, dan Keadilan
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SUL SEL ——– Keputusan Polda Sulawesi Selatan Menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi yang menyeret seorang pimpinan perguruan tinggi negeri di Sulawesi Selatan menandai satu hal penting : hukum masih bekerja berdasarkan fakta, bukan kebisingan. Di tengah derasnya arus opini dan framing media sosial, keputusan ini justru menjadi ujian bagi kedewasaan publik dalam memaknai keadilan.
Dalam sistem hukum pidana, tidak semua perbuatan yang dianggap tidak pantas atau melanggar etika otomatis dapat dipidana. Hukum bekerja dengan standar yang ketat, ada perbuatan pidana, ada niat jahat, ada alat bukti, dan ada hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan secara sah. Ketika unsur-unsur itu tidak terpenuhi, maka menghentikan penyelidikan bukanlah bentuk pembiaran, melainkan kepatuhan pada prinsip negara hukum.
Memaksakan perkara naik ketahap berikutnya justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Namun persoalan tidak berhenti di ruang penyelidikan. Diluar sana, media sosial telah lebih dulu membangun “narasi kebenaran” versinya sendiri. Potongan informasi, asumsi, dan pengulangan opini membentuk framing yang seolah-olah final. Di titik ini, linimasa sering berfungsi layaknya pengadilan tanpa hakim, tanpa pembela, dan tanpa standar pembuktian. Vonis sosial dijatuhkan lebih cepat daripada proses hukum berjalan.

Inilah bahaya laten media sosial : ia mampu menghukum tanpa mekanisme koreksi. Sekali seseorang dicap melalui framing digital, klarifikasi kerap dianggap sebagai pembelaan diri yang mencurigakan. Fakta menjadi kurang relevan dibandingkan persepsi. Padahal, hukum justru dirancang untuk melindungi setiap warga negara dari penghakiman semacam itu. Negara hukum berdiri agar keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras suaranya.
Fenomena “no viral, no justice” mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum, tetapi sekaligus menyimpan kekeliruan serius. Viral bukanlah ukuran kebenaran, dan keadilan tidak boleh bergantung pada algoritma. Jika sebuah perkara hanya dianggap layak ditangani ketika ramai dibicarakan, maka hukum telah direduksi menjadi alat populisme.
Dalam logika ini, yang sunyi akan selalu tertinggal, meski faktanya benar.
Perlu ditegaskan, mengkritisi aparat penegak hukum adalah hak publik. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Namun kritik yang sehat harus bertumpu pada data dan pemahaman hukum, bukan sekadar emosi kolektif. Ketika framing media sosial berubah menjadi tekanan untuk “menghukum demi kepuasan publik”, maka yang terancam bukan hanya individu tertentu, tetapi fondasi keadilan itu sendiri.

Kasus ini juga mengajarkan pembedaan penting antara ranah hukum dan ranah etika. Sesuatu bisa dianggap tidak pantas secara moral atau etis, khususnya bagi pejabat publik, tetapi penilaiannya tidak selalu berada di wilayah pidana. Ada mekanisme etik, administratif, dan institusional yang berbeda.
Mencampuradukkan semuanya ke dalam hukum pidana justru menunjukkan kemalasan berpikir dan ketidaksabaran publik.
Pada akhirnya, keputusan menghentikan penyelidikan harus dipahami sebagai bagian dari kerja hukum yang rasional. Hukum memang tidak selalu memuaskan emosi, tetapi justru di situlah nilai peradabannya. Ia melindungi kita dari kesewenang-wenangan, termasuk kesewenang-wenangan opini mayoritas.
Di era digital, tantangan terbesar bukan hanya menegakkan hukum, tetapi menjaga agar hukum tidak dikalahkan oleh keramaian. Media sosial perlu ditata dengan kesadaran kolektif, agar kritik tetap tajam tanpa berubah menjadi penghakiman. Sebab keadilan sejati tidak lahir dari viralitas, melainkan dari proses yang jujur, terukur, dan bertanggung jawab.
(Forum Masyarakat Peduli Pendidikan)
Laporan : Nindar

