Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Berhasil Diungkap /Ditangkap Oleh Polres Gowa.
GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Kamis 1 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gowa dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 05.00 wita, di Jl. Sipala, Kel. Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, telah di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan.
Adapun TKPnya Pada bulan Desember 2023, di Jl. Sapaya, Kel. Sapaya, Kec. Bungaya, Kab. Gowa.
Adapun korban berinisial N 35 Tahun Mengurus rumah tangga warga Jl. Bontojalling, Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
Adapun pelaku pertama berinisial I alias R 43 Tahun Sopir warga Bontokamase, Kab. Gowa, pelaku kedua H alias Y 44 Tahun Kuli Bangunan warga Jl. Suri dg rani, Kab. Gowa.

Adapun saksi berisial E 34 Tahun Belum/tidak bekerja warga Jl. Bontojalling, Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
Modus kedua pelaku menyewa mobil korban sedangkan motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.Adapun kronologis kejadian awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil milik korban dengan perjanjian setiap tanggal 15 bulan berjalan pelaku akan membayar sebesar Rp. 4.300.000,- namun pelaku hanya membayar sewa mobil tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan sampai saat ini pelaku tidak membayarkan sewa mobil milik korban dan mobil milik korban juga tidak di kembalikan. Adapun identitas mobil milik korban Merk Suzuki New Carry Warna Putih No. Polisi DD 8819 YQ No. Rangka MHYHDC61TPJ225430 No. Mesin K15BT1525750 an. STNK Jl. Bontojalling FDesa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keberatan dan melaporkan ke polres .
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh info bahwa pelaku penipuan dan atau penggelapan berada di rumah kostnya Jl. Sipala, Kel. Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar sehingga UNIT RESMOB POLRES GOWA yang di pimpin oleh KANIT RESMOB GOWA IPDA ANDI MUHAMMAD ALFIAN, S.H. bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menyerahkan mobil tersebut kepada Pr. DG B. Adapun tindakan kepolisian dari kasus tersebut adalah mendatangi TKP serta melakukan introgasi terhadap korban & saksi.Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

