Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UKM KPI Unhas dan Dinsos Bone Satukan Langkah Berdayakan Kelompok Rentan

September 20, 2026

September 20, 2026

Tingkatkan Kesadaran Pemuda, Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Sampaikan Edukasi Pencegahan Kebakaran

September 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • UKM KPI Unhas dan Dinsos Bone Satukan Langkah Berdayakan Kelompok Rentan
  • Tingkatkan Kesadaran Pemuda, Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Sampaikan Edukasi Pencegahan Kebakaran
  • IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
  • Tim Cara’de PPK Ormawa BEM KMF TP UH Gelar Lokakarya dan Paparkan Hasil Program Smart Hydro-Feed Farming di Desa Tinggimae
  • Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya
  • Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kapolres Soppeng Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Asusila dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nasional

Kapolres Soppeng Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Asusila dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 21, 2023Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

SOPPENG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Polres Soppeng melaksanakan Press Release pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Kamis (21/09/23).

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H bersama Kasie Humas Akp Muhammad Ali S.H.,M.M, Press Release yang dilaksanakan terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila serta penyalahgunaan BBM Subsidi dengan menghadirkan sebanyak 4 pelaku.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dalam Press Release ini Polres Soppeng mengungkap sebanyak 2 kasus diantaranya Tindak Pidana Asusila dengan Pelaku MSS (24) warga Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang melakukan atau mendistribusikan Foto atau Gambar seorang wanita bermuatan asusila pada 24 Agustus lalu pada saat melakukan Video Call yang merupakan mantan pacarnya di Media Sosial karena motif sakit hati.

MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau pada Selasa 19 September dini hari dengan barang bukti berupa 1 Unit Smartphone Merk Vivo serta 1 Akun FB dan Hasil tangkapan layar yang bermuatan asusila.

Sementara untuk Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sat Reskrim Polres Soppeng membekuk 3 Pelaku yaitu masing – masing Lel WH yang merupakan pelaku utama pembeli dan pengangkut BBM dijalan Poros Desa Pising Kecamatan Donri – Donri serta Lel. SM dan seorang wanita berinisial R yang merupakan petugas SPBU Made Ali Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata pada 16 September lalu.

Modus ketiga pelaku ini yaitu dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan Jerigen oleh pelaku utama Lel. WH dan dibantu dengan kedua pelaku lainnya yaitu SM dan R, kemudian pelaku utama menjual BBM Jenis Pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Grand Max, 7 Buah Jerigen 30 Liter, 2 Buah Selang Penyedot, 1 Buah Dinamo Pompa dan uang tunai senilai Rp. 400.000.

Adapun pasal yang disangkakan kepada masing – masing tersangka yaitu Lel. MSS dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang memiliki muatan keasusilaan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sementara untuk WH yang merupakan pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah disangkakan dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Peragraf 5 UU Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp. 60.000.000.000.00 serta Pasal pasal 56 ke 2 KUHPidana kepada kedua tersangka lainnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

 

 

 

Laporan Crew Git :(**/Wisnu)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya

September 19, 2026 Nasional
Nasional

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

September 19, 2026 Nasional
Nasional

Rawat Api Perjuangan dan Persatuan Bangsa, Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri HUT Ke-67 PEPABRI

September 17, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,247

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,815

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

UKM KPI Unhas dan Dinsos Bone Satukan Langkah Berdayakan Kelompok Rentan

By Arieawan AryaSeptember 20, 20262

UKM KPI Unhas dan Dinsos Bone Satukan Langkah Berdayakan Kelompok Rentan GERBAN INDONESIA TIMUR NEWS.COM…

September 20, 2026

Tingkatkan Kesadaran Pemuda, Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Sampaikan Edukasi Pencegahan Kebakaran

September 20, 2026

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

September 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

UKM KPI Unhas dan Dinsos Bone Satukan Langkah Berdayakan Kelompok Rentan

September 20, 2026

September 20, 2026

Tingkatkan Kesadaran Pemuda, Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Sampaikan Edukasi Pencegahan Kebakaran

September 20, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,247

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,815
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.