BULUKUMBA SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR —- Perlu disadari bahwa Pendidikan adalah usaha untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Pendidikan nasional terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga Pendidik, sarana dan prasarana, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara brencana dan berkala dan juga standar nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum sesauai dengan amanat Undang-Undang tentang system Pendidikan nasional.
Mengingat bahwa pentingnya Pendidikan bagi masyarakat dan pelatihan kurikulum bagi tenaga pendidik, maka DISDIKBUD KAB. Bulukumba mengadakan kegiatan pelatihan kurikulum pada bulan Maret lalu, namun kegiatan ini memunculkan banyak polemik
Kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di Bira selama 2 hari akan dihadiri oleh peserta dari SMP/SD se- KAB.Bulukumba masig-masing 2 peserta. Kemudian penyelenggara meminta biaya pendaftaran/registrasi Rp 250.000 kepada setiap peserta dan diperkirakan kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta namun tiba-tiba kegiatan ini dinyatakan batal karena alasan covid kemudian diubah model kegiatan lewat online.
Lucunya sekalipun kegiatan tersebut online tapi masing-masing peserta hanya kebagian 2 nasi kotak saja dan masing-masing diantarkan kerumah, berselang bebarapa hari setelah pembatalan kegiatan muncul desakan oleh para peserta agar dilakukan pengembalian dana yang telah disetor namun tidak mendapat respon dari pihak penyelenggara (DISDIKBUD)
Beberapa perwakilan peserta juga mencoba menanyakan kepada pihak inspektorat soal pengembalian dana registrasi kepada peserta dari dana BOS, namun pihak inspektorat menyatakan kalau pengembaliannya tidak dapat dilakukan dari dana BOS Karena hal tersebut bisa menjadi temuan karena tidak memiliki juknis sebagai panduannya, dana yang diperkirakan lebih dari 200 juta tesebut menjadi abu-abu dan tidak jelas, dan hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi dari instansi terkait perihal dana peserta tersebut.
Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional pasal 50 tentang pengelolaan Pendidikan, pasal 66 tentang pengawasan, pasal 67 tentang penentuan pidana, pasal 49 tentang pengalokasian dana Pendidikan, pasal 48 tentang pengelolaan dana Pendidikan, pasal 47 tentang sumber pendanaan Pendidikan dan pasal 46 tentang tanggungjawab pendanaan.
meelalui surat somasi yang telah kami kirimkan, berdasarkan hasil diskusi, kajian, investigasi maka serikat mahasiswa muslimin Indonesia (SEMMI) cabang Bulukumba menyimpulkan bahwa kegiatan pelatihan kurikulum yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Bulukumba terindikasi cacat procedural dan melanggar hukum.
Dari kasus ini dan hasil pengembangan kasus tersebut, Maka dari itu SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI) BULUKUMBA menuntut &
Mendesak kepada pihak penyelenggara (DISDIKBUD Bulukumba) untuk melakukan klarifikasi perihal kegiatan tesebut
Mendesak kepada pihak penyelenggara untuk melakukan transparansi anggaran kegiatan tersebut, mendesak kepada pihak penyelenggara untuk mengembalikan dan registrasi peserta kegiatan, mendesak SEKDISDIKBUD Bulukumba untuk bertanngungjawab penuh terhadap seluruh dana peserta kegiatan yang telah terkumpul, Mendesak inspektorat Bulukumba, POLRES Bulukumba, KEJATI SUL-SEL, dan POLDA SUL-SEL untuk mengusut tuntas kasus ini, mendesak PEMDA Bulukumba untuk memberhentikan oknum pejebat yang melakukan penyelewengan jabatan
Semmi memberikan ultimatum apabila dalam kurung waktu 1×24 jam tidak melakukan penindakan dan merespon surat somasi tersebut maka kader SEMMI Bulukumba akan melakukan aksi unjuk rasa, pungkas Tangguh Eka B.A.Ilham (Kabid OKK SEMMI Bulukumba).
Laporan : (*”Nindar)