Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

September 10, 2026

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.
  • SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar
  • Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas
  • Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
  • PPDI Takalar Kecam Pernyataan Israwati Soal Perubahan DESIL: Jangan Sesatkan Masyarakat
  • Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.
  • APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Berita

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 27, 2025Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

BEKASI GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM —— Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi.

Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya. Ambarita bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan. Dalam insiden itu, telepon genggam miliknya dirampas, mengakibatkan seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hilang.

Tak berhenti di situ, aksi perundungan terhadap Ambarita juga terjadi. Sejumlah bukti foto memperlihatkan kondisi fisiknya yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Ia mengalami bengkak pada bagian mata dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kebebasan pers di Indonesia. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Kalangan pegiat pers mendesak agar aparat bergerak cepat mengusut kejadian ini serta menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas Wilson, yang juga merupakan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012.

Wilson menilai, maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

Selain itu, Wilson juga mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” pungkas Wilson.

Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

– Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

– Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Para pakar hukum pers menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:
“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan. (SAD/Red).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

September 10, 2026 Berita
Berita

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026 Berita
Berita

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

By Edy HadrisSeptember 10, 20265

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16…

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 10, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

September 10, 2026

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.