MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sudah menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan TA.2022/2023, tentang regulasi dan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK & SLB Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/05/22), bertempat di Hotel Aerotel Smile Jl. Muchtar Luthfi, Kota Makassar. Sosialisasi diikuti secara ofline dan online yang diikuti oleh 630 partisipan live 24 Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Harpansa, MM, sebagai narasumber, turut hadir Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel, Kadis Kominfo Provinsi Sulsel, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Kota Makassar, Ketua MKKS Kabupaten Gowa, Ketua MKKS Kabupaten Maros, Koordinator SMA/SMK/SLB Provinsi Sulsel serta Media Humas Disdik Sulsel.
Namun sangat disayangkan, oleh LSM PERAK dengan tidak dilibatkannya para penggiat LSM khususnya pemerhati pendidikan.
“Kawan-kawan LSM pemerhati pendidikan jarang dilibatkan padahal kalau bermasalah seperti tahun lalu malah kawan-kawan LSM yang paling terdepan menegur dan mengingatkan,” ujar Adiarsa MJ, SH selaku Ketua LSM PERAK, saat memberikan keterangannya kepada awak media, Kamis (1/6/22).
Adiarsa mengungkapkan ketidaksiapan Disdik Sulsel tahun lalu dimana Ia mengingatkan jika PPDB tahun lalu dilaksanakan tanpa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya. Menurut Adiarsa, mitigasi masalah dari tahun ke tahun penting dilakukan untuk kemudian dirumuskan dalam pasal-pasal di Peraturan Gubernur yang akan diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaraan PPDB di Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan Gubernur nantinya akan diperinci melalui Petunjuk Teknis di masing-masing kabupaten/kota.
Dinas Pendidikan, kata Adiarsa, seharusnya sudah memiliki data tentang masalah apa yang sering timbul dalam proses PPDB, mengingat selama ini selalu saja terjadi masalah yang berulang.
“Sampai hari ini kita belum pernah lihat itu wujudnya Pergub tahun lalu, tahun lalu juga Disdukcapil tidak siap dan hanya sebagai penonton dimana data kartu keluarga diduga kuat banyak yang dipalsukan, lalu ada lagi proyek psikotes yang diduga kuat ada oknum-oknum di Disdik dan Kepsek yang mengambil keuntungan pribadi dan parahnya lagi tiap PPDB tidak pernah melibatkan Kepolisian padahal potensi pidana dalam proses ini jelas ada,” ungkap pria yang berprofesi sebagai Pengacara muda ini.
Lanjut Adiarsa, belum lagi secara teknis dan aplikasinya di lapangan. Pihaknya mensinyalir adanya permainan data Kartu Keluarga (KK), piagam sertifikat prestasi, operator nakal di sekolah dan kepsek nakal yang memainkan kuota untuk diisi siswa siluman.
“Kalau sudah proses PPDB sesuai waktu yang telah ditetapkan berarti sudah selesai tahapannya. Awas kalau ada kami dapat titipan dari Oknum Instansi Pemprov, Disdik Sulsel, Anggota DPRD bahkan dari Gubernur sekalipun untuk memasukkan siswa siluman, kami yang paling terdepan melaporkan,” tegas Adiarsa.
Menurut Adiarsa, pihaknya mengklaim kinerja Kadis Pendidikan pada PPDB tahun kemarin sangat mengecewakan.
“Kemarin kami anggap kali nol kinerja Kadis dalam PPDB. Jadi kalau tahun ini buruk atau bahkan lebih buruk, kami minta Gubernur evaluasi Kadis dan Sekretaris Disdik yang baru menjabat ini,” terangnya.
Pihaknya juga sudah membentuk Tim dalam pengawasan proses PPDB tahun 2022.
“Kami juga sudah siapkan Tim dan kami ingin ucapan Sekdis dibuktikan di lapangan yang katanya proses PPDB ini akan objektif, transparan dan akuntabel,” pungkasnya .(**)