“Atas Nama Instansi” Kala Jerigen Menguasai SPBU Pallantikang, Modus Praktik Pengisian Terendus Media
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAROS –—- Aktivitas Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan jeriken kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, tertangkap basah melayani aktivitas tersebut di tengah pengawasan ketat pemerintah terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Kejadian ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan lapangan pada Sabtu (11/07/2026). Di lokasi, tampak sejumlah jerigen berukuran besar disusun di atas kendaraan bak terbuka, yang dengan leluasa diisi oleh petugas SPBU menggunakan nozzle selang distribusi.
Pemandangan ini sontak memantik pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, aturan mengenai larangan pengisian BBM menggunakan jerigen telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang diperkuat oleh regulasi teknis dari BPH Migas. Aturan tersebut menegaskan bahwa SPBU dilarang menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Dari hasil penelusuran, salah seorang nelayan bernama La Basri yang ditemui awak media mengaku telah memiliki surat keterangan sebagai penerima BBM subsidi. “Sudah ada suratnya di dalam pak, di pengawas,” ujar La Basri kepada awak media.

Namun, setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengawas SPBU terkait pernyataan tersebut, pengawas menjelaskan bahwa dokumen administrasi nelayan tersebut ternyata belum sepenuhnya tersedia.
Pengawas SPBU mengakui bahwa sebagian pengisian solar menggunakan jerigen memang diperuntukkan bagi nelayan penerima BBM subsidi. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa dokumen administrasi serta barcode sebagian penerima masih dalam proses penyelesaian.
“Dokumennya masih bertahap. Ada yang sudah keluar, ada yang baru kami ambil dari dinas, dan sebagian masih diproses”, ujar pengawas SPBU.
Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa pengambilan BBM oleh nelayan yang telah diajukan tetap dicatat sembari menunggu seluruh dokumen administrasi dan barcode diterbitkan.

Meski demikian, hasil pantauan awak media masih menemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen, termasuk BBM jenis Pertalite. Perbedaan antara keterangan salah seorang nelayan dengan penjelasan pengawas SPBU mengenai status dokumen administrasi memunculkan pertanyaan terkait mekanisme verifikasi penerima BBM subsidi di lapangan.
Atas kondisi tersebut, awak media berharap instansi terkait, termasuk dinas yang berwenang dan aparat pengawas, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut.
Laporan dipublish tim red : Andi Nindar
