Jelang Hari Lebaran Pedagang K5 Tumpah di Area New Mall Makassar, Terungkap Pedagang dipungut Bayaran Ratusan Hingga Jutaan Rupiah
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM. MAKASSAR —- Maraknya Praktik Pungutan Liiar (Pungli) Jelang hari raya, bagi para pedagang K5 yang tumpah ruah menggunakan badan jalan dan trotoar kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Di kawasan Area pasar New Makassar Mall, dalam wilayah Kecamatan Wajo, tepatnya di Jalan KH. Ramli dan Jalan KH. Wahid Hasyim,
Akses jalan Pintu Masuk Kendaraan New Makassar Mall (Pasar Sentral) sejumlah pedagang diketahui berjualan dengan memanfaatkan bahu jalan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar. Ironisnya, para pedagang mengaku tetap diwajibkan membayar biaya sewa lapak kepada pihak tertentu dengan tarif sekitar Rp700 ribu hingga jutaan rupiah
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, tarif sewa tersebut bervariasi dan ditentukan sepihak oleh pihak yang disebut sebagai pengelola lapak. Untuk lapak berukuran kecil, pedagang dikenakan biaya mulai dari Rp700 ribu hingga jelang hari raya Idhul Fitri sementara lapak yang lebih besar disebut bisa mencapai jutaan rupiah. Namun, pungutan tersebut tidak disertai bukti pembayaran resmi, perjanjian tertulis, maupun kejelasan dasar hukum yang mengatur pengelolaannya.
Saat ditemui awak media di lokasi, Pada Jum’at (13/03/2026) beberapa pedagang mengaku terpaksa membayar biaya tersebut agar tetap dapat berjualan. “Kami ini hanya ingin mencari nafkah. Tapi untuk berjualan di pinggir jalan saja kami harus bayar mahal. Tidak ada bukti resmi, yang penting bayar supaya bisa tetap jualan,” keluh salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pungutan tersebut. Jika lapak berdiri di atas ruang publik atau bahu jalan, maka seharusnya pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Publik pun mempertanyakan ke mana aliran dana sewa tersebut bermuara, apakah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru mengalir ke pihak tertentu tanpa mekanisme resmi. Padahal, Pemerintah Kota Makassar telah memiliki aturan yang secara tegas melarang penggunaan bahu jalan dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang tanpa izin.

Dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, disebutkan bahwa PKL dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, bahu jalan, maupun ruang publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas tanpa penetapan resmi dari pemerintah daerah
.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pedagang Kaki Lima, pemerintah juga menegaskan bahwa aktivitas PKL harus berada di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah serta tidak boleh mengganggu kepentingan umum maupun fungsi jalan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, sekitar 40 lapak berdiri di sepanjang Jalan KH. Wahid Hasyim atau Area Pasar Sentral dengan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Aktivitas tersebut kerap memicu kemacetan, terutama pada siang hingga sore hari saat arus kendaraan meningkat.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki yang harus berbagi ruang dengan kendaraan akibat sempitnya akses jalan.
Situasi ini menempatkan pedagang dan masyarakat dalam posisi yang sama-sama dirugikan. Pedagang terbebani biaya sewa yang tidak jelas legalitasnya, sementara masyarakat harus menghadapi dampak kemacetan akibat lemahnya penataan ruang publik.
Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menata keberadaan pedagang kaki lima secara adil dan manusiawi. Pemerintah diharapkan hadir menertibkan sekaligus membuka secara transparan siapa pihak yang berwenang mengelola area tersebut, menarik retribusi, serta bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lalu lintas yang timbul.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkot Makassar. Apakah akan segera menata dan menertibkan praktik tersebut, atau justru membiarkannya terus berlangsung. Sebab di balik deretan lapak di pinggir jalan itu, tersimpan persoalan besar tentang tata kelola kota, transparansi, dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.”Ucapnya
LAPORAN : SADIKIN RAHMAT

