Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Yudisium Perdana, Mahasiswa Agroteknologi UMMA Raih IPK 4,0 .

Maret 5, 2026

Akses Ekonomi dan Wisata Makin Lancar, Muhammad Rusli Resmikan Jalan di Teluk Tamiang

Maret 5, 2026

Perkuat Sinergi P4GN, BNNP Sulsel Ajak Pemkab Takalar Putus Rantai Peredaran Narkoba di Pesisir

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Yudisium Perdana, Mahasiswa Agroteknologi UMMA Raih IPK 4,0 .
  • Akses Ekonomi dan Wisata Makin Lancar, Muhammad Rusli Resmikan Jalan di Teluk Tamiang
  • Perkuat Sinergi P4GN, BNNP Sulsel Ajak Pemkab Takalar Putus Rantai Peredaran Narkoba di Pesisir
  • Negara Hadir untuk Pejuang Bangsa, Pangdam XIV/Hsn Serahkan Santunan Rumah Tahap II
  • Tekan Inflasi Ramadan, Pemkab Kotabaru Hadirkan Pasar Murah di Siring Laut
  • Prostitusi Terselubung Bliss Massage: Antara Pembiaran Aparat dan Keresahan Warga Kedoya
  • Kantor Media Bersama Dan Himpunan Wartawan Memaknai Bulan Puasa dengan Doa Bersama Anak Panti Mardiyah Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Gugat 7 Pihak ke PN Maros, Budiman S Tuntut Ganti Rugi Miliaran atas Sengketa Tanah di Moncongloe
Berita

Gugat 7 Pihak ke PN Maros, Budiman S Tuntut Ganti Rugi Miliaran atas Sengketa Tanah di Moncongloe

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 16, 2025Tidak ada komentar23 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Gugat 7 Pihak ke PN Maros, Budiman S Tuntut Ganti Rugi Miliaran atas Sengketa Tanah di Moncongloe

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——- Sengketa tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali memanas. Budiman S, seorang warga setempat, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap tujuh tergugat dan empat turut tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mrs.

Gugatan ini terkait kepemilikan lahan seluas 1.900 meter persegi yang diklaim sah dimiliki Budiman berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Irfan, SH, M.Kn. Dalam petitumnya, Budiman meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut dan meminta agar dilakukan sita jaminan atas seluruh harta milik Tergugat I dan II.

Dugaan Penyerobotan dan Kekerasan

Budiman menuduh Tergugat I hingga VI telah melakukan penyerobotan atas sebagian tanah miliknya seluas kurang lebih 150 meter persegi. Tindakan itu dilakukan dengan memasang pagar kawat duri dan membangun pondasi batas tanpa izin. Ia juga mengklaim telah mengalami intimidasi, kekerasan fisik, serta teror dari pihak tergugat, yang bahkan menyebabkan usaha peternakan bebek petelurnya berhenti beroperasi sejak tahun 2018.

Selain itu, Budiman menuduh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, selaku Tergugat VII, telah melakukan pengembalian batas tanah secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Ia menyatakan BPN menggunakan fotokopi KTP dan tanda tangannya tanpa izin dalam proses pengukuran ulang tanah.

Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Akibat dari rangkaian tindakan yang dianggap melawan hukum tersebut, Budiman mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp1.299.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp10 miliar karena tekanan psikis dan fisik yang dialaminya.

Dalam gugatannya, Budiman juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 150 meter persegi yang telah dikuasai secara tidak sah. Ia turut menuntut uang paksa (dwangsom) atas setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tak hanya itu, Budiman juga meminta agar putusan nantinya tetap bisa dieksekusi meskipun pihak tergugat menempuh upaya hukum lanjutan, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat.

Daftar Tergugat dan Turut Tergugat

Tergugat I-VI: Dituding terlibat langsung dalam penyerobotan lahan, intimidasi, kekerasan fisik, dan manipulasi dokumen kepemilikan.

Tergugat VII: BPN Kabupaten Maros, diduga melakukan pengembalian batas tanah secara tidak prosedural dan tanpa persetujuan pihak penggugat.

Turut Tergugat I-IV: Individu yang disebut ikut serta atau mendukung tindakan para tergugat utama.

“Melalui gugatan ini, saya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan hak saya atas tanah yang sah dapat dipulihkan dan dilindungi negara,” ujar Budiman S kepada wartawan.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Maros.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan: dipublish ND

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Yudisium Perdana, Mahasiswa Agroteknologi UMMA Raih IPK 4,0 .

Maret 5, 2026 Berita
Berita

Akses Ekonomi dan Wisata Makin Lancar, Muhammad Rusli Resmikan Jalan di Teluk Tamiang

Maret 5, 2026 Berita
Berita

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkab Kotabaru Hadirkan Pasar Murah di Siring Laut

Maret 4, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,470

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,059

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,458

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,123
Don't Miss
Berita

Yudisium Perdana, Mahasiswa Agroteknologi UMMA Raih IPK 4,0 .

By Edy Hadris JurnalisMaret 5, 202653

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ———- Universitas Muslim Maros (UMMA) kembali menorehkan…

Akses Ekonomi dan Wisata Makin Lancar, Muhammad Rusli Resmikan Jalan di Teluk Tamiang

Maret 5, 2026

Perkuat Sinergi P4GN, BNNP Sulsel Ajak Pemkab Takalar Putus Rantai Peredaran Narkoba di Pesisir

Maret 5, 2026

Negara Hadir untuk Pejuang Bangsa, Pangdam XIV/Hsn Serahkan Santunan Rumah Tahap II

Maret 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Yudisium Perdana, Mahasiswa Agroteknologi UMMA Raih IPK 4,0 .

Maret 5, 2026

Akses Ekonomi dan Wisata Makin Lancar, Muhammad Rusli Resmikan Jalan di Teluk Tamiang

Maret 5, 2026

Perkuat Sinergi P4GN, BNNP Sulsel Ajak Pemkab Takalar Putus Rantai Peredaran Narkoba di Pesisir

Maret 5, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,470

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,059

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,458
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.