Forum Merah Putih, Himbau BPOM Agar Tidak Melampaui Batas Kewenangannya
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Bahwa menyikapi pernyataan kepala BPOM Pusat yang menghimbau para Dokter dan Influencer untuk tidak melakukan uji lab dan mengumumkannya di media sosial hasil uji lab tersebut sangatlah kontroversi, mengingat BPOM bukanlah badan yang berhak menghinbau apalagi melarang masyarakat melakukan uji lab atas produk skincare yang berbahaya, sebab tanpa hasil uji lab yang tidak disebarluaskan ke masyarakat membuat masyarakat tidak mengetahui apakah produk itu aman atau tidak aman.
Bahwa mengutip dari berbagai siaran VT atau Podcas yang dibuat oleh kepala BPOM Pusat terkesan berpihak kepada para pengusaha skincare, kalau skincare itu aman tidak masalah, tapi jika tidak maka masyarakat akan menganggap bahwa BPOM telah melakukan persekongkolan yang terselubung untuk kepentingan para pengusaha.
Seharusnya BPOM lebih memperbaiki kinerjanya dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga masyarakat serta para dokter influencer, karena saat ini masyarakat masih mempertanyakan apa kinerja BPOM itu sudah baik, apakah BPOM sudah menyelamatkan para masyarakat konsumen dengan melaporkan 3 owner yang memproduksi skincare berbahaya, bagaimana dengan daerah lain, sementara pada kenyataannya para dokter influncerlah yang memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga tahu yang mana produk skincare berbahaya yang mana yang aman.

Bahwa sejogyanya BPOM jangan masuk kewilayah persaingan usaha sampai harus mengurusi pajak, sebab semua itu ada institusi yang menangani, apalagi mengancam akan ada gugatan karena adanya undang-undang rahasia dagang, menurut pandang hukum kami undang-undang rahasia dagang tidak melindungi produk yang mengandung bahan berbahaya, sehingga masyakarat memandang BPOM terlalu over action atas pencapaian yang sebenarnya diuntungkan oleh hasil-hasil uji lab yang dilakukan oleh para dokter influencer.
Bahwa wajib melihat dan membaca kembali tugas dan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengawasi dan mengatur peredaran obat dan makanan di Indonesia, serta BPOM juga berwenang melakukan penindakan dan pemberdayaan masyarakat dan : Menilai keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan, Mengawasi peredaran obat dan makanan setelah diizinkan beredar
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi, Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, Menyusun dan melaksanakan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, Melaksanakan penindakan
Memberdayakan masyarakat, Bahwa BPOM juga mengawasi berbagai jenis produk, di antaranya Obat tradisional, Suplemen kesehatan, Kosmetik, Pangan olahan, Bahan obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Zat adiktif.
“Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 pasal 67 dan 68 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan, dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan produksi, distribusi, keamanan, mutu, informasi produk, ekspor dan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produksi, distribusi, keamanan, mutu, informasi produk, ekspor dan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;

Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria di bidang pengawasan produksi, distribusi, keamanan, mutu, informasi produk, ekspor dan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produksi, distribusi, keamanan, mutu, informasi produk, ekspor dan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan produksi, distribusi, keamanan, mutu, informasi produk, ekspor dan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; dan Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.” Jelas Mulyadi, SH, Sekretaris Umum Forum Merah Putih. Rabu (12/02/25).
Lanjut kata Mulyadi, “Bahwa yang terpenting adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga pemerintah yang memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan kualitas obat serta makanan di Indonesia, dimana BPOM didirikan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar tinggi keamanan untuk dikonsumsi, dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko terkait produk kesehatan dan makanan.” Tutupnya.
Laporan : (TIM GIT)

