Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Agustus 24, 2026

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada
  • Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN
  • Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat
  • Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.
  • Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final
  • Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan
  • Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Forum merah Putih Dan Masyarakat Sulsel, Meminta BPOM Jangan Membuat Aturan Yang Melabrak UU Yang Lebih Tinggi
Sorotan

Forum merah Putih Dan Masyarakat Sulsel, Meminta BPOM Jangan Membuat Aturan Yang Melabrak UU Yang Lebih Tinggi

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 11, 2025Tidak ada komentar18 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Forum merah Putih Dan Masyarakat Sulsel, Meminta BPOM Jangan Membuat Aturan Yang Melabrak UU Yang Lebih Tinggi

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———Sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penilaian suatu produk yang meliputi keamanan, manfaat, dan mutu sehingga BPOM harus menekankan kepada para Pelaku usaha agar menjamin produk yang diedarkan aman, bermanfaat, dan bermutu sebab pengawasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah termasuk penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Senin (11/02/25).

Bahwa pengawasan secara ketat peredaran produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya wajib dipastikan oleh BPOM apakah produk-produk tersebut aman untuk digunakan oleh konsumen dan apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka peran BPOM sangat penting artinya dalam memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat, dengan mengawasi peredaran dan memastikan masyarakat dapat mengonsumsi produk-produk tersebut secara aman.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa BPOM harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik bukan malah mengawasi kisruh antara pengusaha satu dengan yang lainnya, karena para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dengan melakukan gugatan hukum baik pidana maupun perdata, begitu pula dengan Undang-undang Rahasia Dagang dan Undang-undang ITE yang dikatakan oleh BPOM akan bisa menjerat para dokter influencer jika tidak berhenti melakukan review atas produk-produk mereka, malah justru sebaliknya para pengusaha skincare berbahaya dapat dijerat oleh Undang-undang ITE karena melakukan pembohongan terhadap produk skincare yang dijualnya.

Akibat dari statemen kepala BPOM Pusat terhadap larangan tersebut masyarakat bertanya-tanya apakah produk yang jelas-jelas mengandung bahan berbahaya merupakan rahasia dagang yang dilindungi oleh undang-undang? Apakah dengan melarang para dokter infulencer melakukan review masyarakat bisa tahu mana produk yang aman mana yang berbahaya, olehnya masyarakat akhirnya kurang percaya dengan BPOM apakah hal itu dilakukan untuk kepentingan melindungi masyarakat konsumen atau untuk kepentingan para pengusaha skincare.

“Seharusnya BPOM lebih fokus kepada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sebab BPOM dibentuk bukan untuk mengawasi persaingan usaha tapi untuk mengawasi produk yang aman dari bahan-bahan berbahaya, jika BPOM mendapat produk-produk yang mengandung bahan berbahaya harus dengan sigap dan cepat melakukan review dan mengumumkannya kemasyarakat.” Terang
Mulyadi, SH, Sekretaris Umum Forum Merah Putih.

Jika BPOM menghimbau dengan larangan agar tidak melakukan review terhadap produk kosmetik maka hal itu sangatlah bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Undang-undang No. 28 Tahun 1999 atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada satu pasal atau satu ayat pun yang memerintahkan BPOM untuk mengawasi persaingan usaha, mensosialisasikan Undang-undang Rahasia Dagang, dimana kita ketahui bersama bahwa Badan yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bertugas antara lain,

Menegakkan hukum persaingan usaha,
Memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, Menindaklanjuti dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua.

Sementara himbauan untuk tidak melakukan review atas hasil uji laboratorium mandiri, merupakan suatu hal yang melarang kebenaran untuk diketahui, sementara Undang-undang Perlindungan Konsumen memerintah agar masyarakat mendapatkan informasi atas produk-produk baik yang tidak berbahaya maupun yang berbahaya, yang bertujuan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.

Bahwa himbauan agar seluruh hasil uji lab mandiri diserahkan ke BPOM itu sudah lama dilakukan oleh masyarakat namun tidak pernah ada yang ditindaklanjuti apalagi yang ditangkap, sehingga memaksa masyarakat intelektual seperti para dokter dan ahli kecantikan untuk melakukan review agar masyarakat tahu mana produk yang berbahaya mana produk yang aman, baru setelah hal itu viral BPOM Pusat bertindak.
Semantera itu ada keraguan masyarakat atas kredibilitas BPOM dalam memberantas mafia-mafia skincare, karena dari 6 owner yang ditetapkan menjual skincare berbahaya antara lain NRL, FF, RG, MH, MAXIE dan BESTI Glow, serta RD Glow,,

Hanya 3 yang ditangkap sementara yang 3 lagi tidak terbukti, pertanyaannya kemudian kenapa BPOM hanya menetapkan 3 dari sekian banyak yang diumumkan berbahaya, padahal BPOM sebelum menetapkan produk tersebut berbahaya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium dan masih banyak lagi owner-owner yang lolos dari pengawasan BPOM padahal mereka sudah uji lab dan mendapat notifikasi layak edar namun tetap menjual produk yang mengandung bahang berbahaya.

Olehnya kami menghimbau kepada BPOM baik pusat maupun Makassar agar lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, bukan membuat peraturan yang justru menyudutkan masyarakat karena membongkar praktek mafia skincare, masyarakat harusnya diberdayakan dan turut dalam pengawasan sesuai amanat pasal 9 ayat (3) Undang-undang No. 28 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 dimana dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan jawaban atau keterangan atas keluhan, saran dan kritik masyarakat.

Bahwa peran sarta masyarakat dalam penyelenggaraan negara adalah hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai hal seperti menyampaikan saran dan pendapat, memberikan informasi dan mengawasi jalannya proses hukum antara lain :
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
Memberikan informasi penyelenggaraan negara.

Mengawasi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Memberikan dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Memberikan masukan, tanggapan, laporan, dan pengaduan kepada penyelenggara atau pihak terkait.
Memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehingga peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dapat dilakukan melalui cara seperti konsultasi publik, musyawarah, kemitraan dan pengawasan.” Tegas Mulyadi, SH, Sekretaris Umum Forum Merah Putih dihadapan awak media. (

 

 

 

 

 

 

Laporan tim red : (**/WS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas? 

Agustus 14, 2026 Sorotan
Sorotan

Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Sorotan

Terkait Dugaan Pelanggaran Kepegawaian, Surat Somasi Telah Resmi Masuk Ke (BKPSDM) Kabupaten Maros, Diharapkan Menempuh Langkah Tindak Tegas Terhadap Oknum ASN Rangkap Jabatan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

By Muh. IlhamAgustus 24, 202613

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada…

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Agustus 24, 2026

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.