Forum Merah Putih Beserta Masyarakat Sulsel, Mendesak APH Untuk Segera Menangkap Pemilik FF Glow Dan RG Glow Serta RD Glow
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Dibalik gemerlap bisnis kecantikan yang menjanjikan kulit putih dan bercahaya, tersimpan kisah kelam tentang produk skincare berbahaya yang mengandung zat beracun. Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengguncang Makassar kini memasuki babak baru, dengan tiga tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan besar: Mengapa ada pihak yang masih bebas?
Kami dari Forum Merah Putih Beserta Masyarakat Sulsel, menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga tersangka kasus Skincare berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow) dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) mengundang tanda tanya besar khususnya Forum Merah Putih.
Dimana menurut Sekretaris Umum FMP (Mulyadi, SH) bahwa pada saat RDP di Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar hukum penetapan tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal 55 dan pasal 56, padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam melakukan kegiatan penjualan produk skincare berbahaya tidak berdiri sendiri melainkan secara bersama-sama, dengan kata lain jika dia suami sebagai pemilik perusahaan maka istrinya ikut menjalankan bisnis tersebut dengan membantu penjulan maupun promosi produk dan begitupun sebaliknya.

“Bahwa berdasarkan pengetahuan hukum kami, pasal 55 dan pasal 56 harus diterapkan kepada para Owner, karena sangat jelas dan bisa dibuktikan dari berbagai postingan-postingan disosial media dimana sang istri sangat berperan aktif atau menjadi aktor intelektual dalam mensukseskan jualan skincare atau dengan kata lain sang istri yang mengendors produk skincare tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Begitu pula dengan memesan bahan skincare racikan sang istri paling tahu bahan-bahan apa saja yang digunakan untuk meracik skincare sehingga mereka sangat mengerti betul bahan itu berbahaya atau aman, sementara suaminya hanya membuat perusahaan dan dia sebagai Direkturnya.
Bahwa penggunaan pasal 55 dan 56 pada kasus skincare berbahaya perlu diterapkan, karena kami menduga sang istri yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bekerjasama dengan suami secara sadar tanpa perlu ada kesepakatan dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil serta kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan serta menggerakkan orang lain (menggunakan reseller) dengan membujuk atau memikat orang lain dengan cara tertentu atau dengan Janji-janji.

Bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dimana Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku utama yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana, sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pelaku pembantu atau medeplechtige, yaitu orang yang membantu melakukan tindak pidana, dimana unsur-unsur dalam Pasal 55 KUHP antara lain, Melakukan perbuatan
Menyuruh melakukan perbuatan
Turut serta melakukan perbuatan
Memberi atau menjanjikan sesuatu
Menyalahgunakan kekuasaan atau martabat
Menggunakan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan Mengajurkan orang lain untuk melakukan perbuatan
Unsur-unsur dalam Pasal 56 KUHP antara lain, Memberi bantuan saat kejahatan dilakukan Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Olehnya kami dari Forum Merah Putih beserta masyarakat sulawesi selatan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum Khususnya Polda Sulsel dan Kejati Sulsel agar segera menangkap Istri dari FF GLOW dan Istri dari RG Glow dan beberapa Onwer yang lain, termasuk RD, Glow dengan berdasarkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP sebab jika hal itu tidak dilakukan maka para istri mereka masih bisa bebas menjual produk skincarenya yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan.” Terang Mulyadi, SH, Sekretaris Umum Forum Merah Putih kepada awak media, Senin (10/02/25).
Laporan (TIM GIT)

