DPP-LKKN : Polda Sulsel Tidak Mampu Unjuk Taring Berantas Mafia BBM Ilegal Di Sulsel, Mabes Polri Gimana ???!!!
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN) kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan menumpas habis jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di Sulawesi Selatan (SulSel). LKKN menilai praktik ilegal ini telah merugikan negara secara signifikan, mengganggu stabilitas harga BBM di pasaran, dan meresahkan masyarakat.
Desakan ini merupakan kelanjutan dari upaya LKKN sebelumnya yang telah berulang kali menyoroti permasalahan ini, namun dirasa belum ada tindakan konkret dan signifikan dari pihak berwenang untuk memberantasnya secara tuntas.
LKKN berharap APH, mengambil langkah secara transparan untuk turun menginvestigasi lebih dalam untuk mengungkap aktor-aktor intelektual di balik jaringan mafia BBM ilegal ini, serta memberikan sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hal ini perlu menjadi atensi Aparat Penegak Hukum ( APH) diantaranya Mabes Polri dan Polda Sul Sel, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku penimbung dan mafia bbm,” agar tidak tutup mata dan tutup telingah, terkait persoalan, Mafia BBM Ilegal diwilayah Kabupaten baik di kota Maupun diluar kota,”
Salah Seorang oknum berinisial KC yang diketahui sebagai putra dari SC yang merupakan pentolan dari PT. WP Energi dan PT. SPM,” Yang diduga kebal Hukum
dan memiliki jaringan sambung tangan Oleh Seseorang Oknum berinisial (K), sebagai pengontrol peredaran dan pembelian BBM Ilegal jenis Solar subsidi di Prov. Sulsel, Selasa (18/02/25).
Dimana dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Beliau menjelaskan ke awak media bahwa,penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Untuk itu kami.akan.mendesak Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan kepada para pelaku, dan melalui bapak Kapolda Sulawesi Selatan, untuk membrantas para mafia penimbung BBM.dengan dalih Mobil Tangki bersubsidi,
Dalam Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.dan Penimbung
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, “UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU, terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usaha

Lanjut Ketua DPP LKKN berharap Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, dan beberapa pelaku penimbung BBM bersubsidi, “yang banyak merugikan negara dan masyarakat
,”Sehingga kejahatan para mafia Bahan Bakar Minyak tersebut dapat terungkap dan di jerat dengan pasal berlapis, ujarnya sambil menegang surat laporannya, untuk ditembuskan ke mabes polri
Menurutnya lemah’nya pengawasan aparat hukum setempat dalam memberantas mafia migas yang melakukan penimbunan BBM, secara terang terangan, seolah olah hanya dijadikan ATM, yang berjalan bagi para mafia bbm, yang dijadikan sebagai Tontonan yang menarik.
Laporan Tim Investigasi GIT

