MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Pencairan pesangon mantan pekerja PT. GAPURA ANGKASA UPG akhirnya telah disalurkan semua. Sebelumnya hari jumat lalu, PT. GAPURA ANGKASA membayarkan pesangon pekerja melalui AMERTA JUSTICIA LAW FARM di Pengadilan Negeri Makassar.
Muh. Ridwa Skm. Selaku ketua Dpc Kspsi Maros menyampaikan ” hari ini pesangon pekerja seluruhnya telah diserahkan Kepada pekerja melalui sadikin sahir. Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk Rudy Kadiaman dan partner yang telah mengawal kasus PHI para pekerja di tingkat pengadilan.

Merupakan salah satu pencapaian besar kami yang mengawal pekerja dari proses bipartit hingga tripartit, tetapi karena keterbatasan kami dalam beracara di pengadilan yang akhirnya kami meminta bantuan dari tim pengacara. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua stek holder yang telah membantu proses PHI pekerja hingga terbayarkan,
Baik pihak KEPOLISIAN, TNI, PEMERINTAH, DAN KEPALA PN. MAKASSAR. Terkhusus kawa-kawan anggota KSPSI, GMKI gowa, pemuda katolik gowa, AKAMSIS,dan Simposium”.
Sadikin sahir selaku sekertaris KSPSI MAROS Menambahkan “konsistensi pekerja merupakan salah satu kunci dari keberhasilan pekerja dalam menuntut haknya, keaktifan dalam proses mediasi, maupun pada saat proses persidangan di pengadilan dan support dalam pergerakan-pergerakan”.
Laporan Tim : (**/AR/3)

