SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Satu kaleng obat yang diduga psikotropika jenis obat daftar G disita Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (23/8/2022) di Jalan Simpurusiang Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Sekaleng plastik berisi 1.000 butir obat daftar G bersama lima buah handphone disita dari lima orang yang diduga merupakan pemilik barang haram itu, masing-masing berinisial
TS (26 tahun) , AN (19 tahun), AJ (26 tahun), IC (19 tahun), SN (21 tahun). Empat dari lima pelaku merupakan petani di daerahnya.
Penangkapan kelima orang yang diduga pemilik ini dilakukan tim unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, S.Sos.

“Saat ini kelima orang yang diamankan bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk guna kelengkapan administrasi penyidikan. Barang bukti juga sudah diamankan dan dikirim ke labfor untuk memastikan jenis obat tersebut.
Selanjutnya kita akan lakukan pengembangan dengan gelar perkara dan pemberkasan,” jelas AKP Suardi, yang menambahlan bahwa sejumlah pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Laporan : (Nindar)

