Ditenggarai Ada Penyalahgunaan, Wewenang, Berpotensi Ketindakan Koruptif Oleh Balai Karantina, Terkait Kasus Penyerahan Burung Rongkong Mini
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Setelah melakukan eksaminasi kasus dan mencermati pemberitaan kasus burung rongkong mini yang diserahkan ke mantan pj gubenur sulsel, dan di klarifikasi oleh balai karantina makassar, serta beberapa pemberitaan lainnya, berkaitan dengan penyalahgunaan, wewenang, tindakan koruptif oleh balai karantina makassar, terkait kasus burung tersebut, maka menurut hemat dan analisa hukumnya adalah sebagai berikut,
Bahwa tindakan pemberian cindera mata kepada mantan pj gubernur maupun alasan lain hanya sebagai titipan adalah tindakan yang keliru menurut ketentuan perundangan undangan, khusus nya UU No 5 tahun 1990…. tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya..
Tindakan tersebut mempunyai motif dan tujuan tertentu, yang bersifat tindakan koruptif, penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara..
klasifikasi perbuatan tersebut yang menyatakan bahwa burung sudah dikembalikan ke balai karantina adalah termasuk tindakan kualifikasi percobaan kejahatan, oleh karena faktanya nanti setelah berita penyerahan burung ke pj gubernur menjadi mengemuka di publik melalui media massa, burung tersebut baru di kembalikan ke balai karantina makassar, itupun banyak yang meragukan kebenarannya, oleh karena perbedaan burung yang diserahkan dan burung yang dikembalikan sangat jelas dan kasat mata…

berkaitan dengan hal hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum administrasi dan tindak pidana delik kejahatan dan atau percobaan kejahatan, kalau benar antara burung yang diserahkan dan burung yang dikembalikan, maka kualifikasi perbuatannya adalah percobaan kejahatan, akan tetapi kalau tidak benar atau tidak sama antara burung yang diserahkan dengan burung yang dikembalikan maka kualifikasinya telah terbukti terjadi delik tindak pidana….
burung di tahan tanpa kewenangan oleh balai karantina makassar berjumlah 2 ekor, dan oleh karena ketidak tahuan dalam melakukan perawatan satwa, menyebabkan 1 burung mati, dari aspek aturan hukum, yang melakukan penahanan tanpa kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan menerima akibat hukum yang ditimbulkan, oleh karena negara berkewajiban dan sangat melindungi satwa tsb, sehingga terjaga pupulasinya dan tidak akan punah…
Fakta hukum..
Atas dasar tsb telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum.. yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a uu no 32 thn 2024 perubahan uu no 5 thn 1990 ttng konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan
pasal 17 ayat (2) huruf c dan 18 ayat (1) huruf c UU no 30 tahun 2024 tentang administarsi pemerintahan..
Pasal 17 ayat (2) huruf c yaitu : larangan bertindak sewenang wenang..

Pasal 18 ayat (1) huruf c yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan…
Pasal 17
ayat (1) Badan dan / atau pejabat pemerintahan dilarang penyalah gunakan kewenagan.
Ayat (2) larangan penyalahgunaan kewenangan sebagai mana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Larangan melampui kewenangan;
b. Larangan memcampur adukan kewenangan; dan/ atau
c. Larangan bertindak sewenang wenang.
Pasal 17 ayat (2) huruf c yaitu : larangan bertindak sewenang wenang..
Pasal 18 ayat (1) huruf c yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Laporan dipublish redaksi

