Dinas Perhubungan Harus Tindak Tegas Parkir liar di Bahu Jalan Samping Gedung Balaikota Makassar
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Kondisi lalu lintas di sekitar pusat pemerintahan Kota Makassar, khususnya di bahu jalan samping Gedung Balaikota, sering menjadi” Biang Kemacetan yang diakibatkan maraknya praktik parkir liar.
Fenomena ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah lain yang merugikan masyarakat dan citra kota. Oleh karena itu, desakan dari beberapa pihak pengguna jalan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bertindak tegas
Dari pantaun team awak media ini sangat relevan dan mendesak.
Area di samping Gedung Balaikota, yang seharusnya menjadi jalur alternatif atau ruang bagi pejalan kaki dan kendaraan darurat, kini dipadati oleh barisan kendaraan yang diparkir sembarangan. Praktik parkir liar ini menyebabkan penyempitan jalan, menciptakan kemacetan, dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Pejalan kaki kesulitan melintas karena ruang trotoar yang juga seringkali terokupasi, sementara pengendara lain terpaksa mengambil manuver berbahaya untuk menghindari kendaraan yang parkir ilegal.
Sebagai pusat pemerintahan dan simbol perdamaian kota, kawasan di sekitar Balaikota seharusnya menjadi contoh penerapan peraturan yang baik. Namun, pemandangan deretan kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan justru kontras dengan harapan tersebut, mengikis kedisiplinan dan tatanan kota yang seharusnya dijunjung tinggi.
Kesan semrawut ini tentu saja dapat mencoreng citra Makassar sebagai kota metropolitan yang berupaya mewujudkan keselamatan dan kenyamanan bagi warganya.ujar Rahmat Sadikin
Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar dituntut untuk menunjukkan ketegasannya. Undang-undang dan peraturan daerah tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah jelas mengatur larangan parkir di bahu jalan atau tempat-tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Dishub memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran serta menempuh Langkah-langkah yang perlu diambil, mulai dari pemberian sanksi berupa denda, penggembokan roda, hingga penderekan kendaraan.
Dengan Melakukan Patroli Rutin dan Intensif: Meningkatkan frekuensi patroli di area tersebut, tidak hanya pada jam sibuk tetapi juga sepanjang hari.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menerapkan sanksi tegas kepada setiap pelanggar, tanpa kecuali, untuk menciptakan efek jera.
Pemasangan Rambu dan Marka yang Jelas: memutar rambu larangan parkir dan marka jalan terlihat jelas serta diperbarui jika rusak. dengan melakukan edukasi dan Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan parkir dan bahaya parkir pembohong.
Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk mendukung penegakan hukum di lapangan, dalam menertibkan parkir liar di samping Balaikota bukan hanya soal menegakkan aturan, melainkan juga tentang menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Makassar.
Dengan ketegasan dan konsistensi, Dishub Makassar dapat mengembalikan fungsi bahu jalan di sekitar Balaikota sebagaimana mestinya, menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, dalam menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan tata kota yang lebih baik dan berlandaskan pada penegakan hukum
Laporan dipublish tim red : SR

