Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Juni 15, 2026

Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya

Juni 14, 2026

Dukung Pertumbuhan Investasi dan Dunia Usaha, Kasdam XIV/Hsn Hadir di Musprov Kadin Sulsel

Juni 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum
  • Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya
  • Dukung Pertumbuhan Investasi dan Dunia Usaha, Kasdam XIV/Hsn Hadir di Musprov Kadin Sulsel
  • Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.
  • Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo
  • Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman
  • Tanamkan Semangat Pengabdian, Pangdam Kunjungi Yonif TP 871/Lamaindo
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Diduga Tabrak AD/ART, Ismail Sarlata Minta DPP Segera Cabut Surat Mandat Ilegal.
Berita

Diduga Tabrak AD/ART, Ismail Sarlata Minta DPP Segera Cabut Surat Mandat Ilegal.

Yusuf AgungBy Yusuf AgungMaret 3, 2021Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM PEKANBARU —– Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) beserta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang sudah terlantik dan di SK kan DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, lakukan Rapat bersama Pengurus pada hari Senin (01/03/2021).

Rapat yang dilaksanakan di Pimpin langsung oleh Ismail Sarlata selaku Ketua DPD yang di SK kan dan terlantik tertanggal 14 Desember 2020 lalu langsung oleh M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP. Dalam rapat yang dilaksanakan, menghasilkan dua keputusan yang dituangkan dalam Notulen Rapat yakni : Menunjuk Zulfitra selaku Plt Sekretaris DPD Riau, serta menolak dan meminta DPP segera mencabut Surat Mandat tersebut diatas, yang telah di keluarkan oleh DPP tanpa alasan dan diduga ilegal tanpa proses dan/atau mekanisme sesuai AD/ART Organisasi.

Penolakan Surat Mandat yang dilakukan jelas diduga kuat M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PJI-Demokrasi, tabrak dan/atau diduga tunggangi aturan Organisasi yang tersirat dan/atau dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Aturan Rumah Tangga (ART) dalam melakukan pembubaran dan atau pembekuan Organisasi khususnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang sudah di SK kan dan dilantik serta disumpah dihadapan tamu undangan, masyarakat dan pemerintah Provinsi Riau pada 14 Desember 2020 lalu.

” Kami pengurus DPD dan DPC yang sudah terlantik dan di SK kan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau, akan Surat Mandat yang telah dikeluarkan DPP melakukan rapat bersama. Dimana dalam rapat yang di adakan Senin, (01/03/2021) adalah rapat untuk menolak dan meminta kepada M.Mayusni Talau untuk segera mencabut SK Mandat yang telah dikeluarkannya, SK Mandat untuk pembentukan pengurus DPD yang baru tanpa surat Pemberitahuan Pertama (SP 1), maupun Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD.” ucap Ismail Sarlata Ketua DPD Riau dengan geram

Aneh tidak ada Hujan dan Petir, tiada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pengurus DPD maupun perorangan yang dapat membuat nama baik PJI-Demokrasi Riau buruk atau cacat di mata masyarakat maupun pemerintah khususnya di Provinsi Riau. tambah Ismail Sarlata

Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :
(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers.

Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. beber Ismail Sarlata

Tidak hanya itu saja Mayusni Talau Ketua Umum DPP, juga diduga tabrak dan/atau langgar pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar (AD). Diduga tabrak AD/ART Organisasi, kami pengurus DPD didukung DPC yang sudah terlantik dan di SK kan, akan menyampaikan secara tertulis permintaan pencabutan Mandat yang telah dilakukan DPP. Surat tersebut akan dikirim secepatnya, dengan tembusan yang akan diberikan kepada : Pengurus DPP, Dewan Kehormatan Kode Etik, Dewan Penasehat dan Pembina DPD Riau, DPD PJI-Demokrasi se-Indonesia yang sudah terbentuk, Ketua Advokasi DPD Riau, Dewan Pers. kembali beber Ismail Sarlata

Dipenghujung, Ismail Sarlata sangat menyayangi Jetrico,SH selaku Pemegang Mandat nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021. Dimana dirinya (Jetrico,SH) yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum sekaligus pemilik media online (siber) yang ada di Pekanbaru, diduga beliau tidak memahami akan organisasi tentang aturan organisasi. Jika beliau memahami akan mekanisme organisasi pasti akan menolak Mandat yang diberikan, bukan langsung menerima dan membentuk kepengurusan dibawah ke Pemimpinannya tanpa melihat jelas status Kepengurusan DPD yang sudah di SK kan serta dilantik, apakah jalur yang dilakukan DPP itu secara administrasi maupun hukum benar atau tidak?. Namun untuk itu kami DPD PJI-Demokrasi Riau bersama DPC tidak serta merta menyalahkan pemegang Mandat seutuhnya, melainkan kesalahan DPP itu sendiri yang diduga seenaknya mengeluarkan Mandat dan Pembekuan Pengurus DPD tanpa mekanisme yang jelas dan benar………Bersambung

Sumber : DPD PJI-Demokrasi Riau (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Yusuf Agung
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya

Juni 14, 2026 Berita
Berita

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.

Juni 14, 2026 Berita
Berita

Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo

Juni 13, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,205

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,717

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Korupsi

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

By Arieawan AryaJuni 15, 20263

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan…

Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya

Juni 14, 2026

Dukung Pertumbuhan Investasi dan Dunia Usaha, Kasdam XIV/Hsn Hadir di Musprov Kadin Sulsel

Juni 14, 2026

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.

Juni 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Juni 15, 2026

Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya

Juni 14, 2026

Dukung Pertumbuhan Investasi dan Dunia Usaha, Kasdam XIV/Hsn Hadir di Musprov Kadin Sulsel

Juni 14, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,205

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,717
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.