PALOPO GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Terkait Kasus dugaan penipuan yang menimpah ASN Kadiscapil Lutra Karunia Sanggola pada tahun 2017, tak lain dengan adanya peran “eks Kadis Dukcapil Luwu Utara yang dibebankan kepada dirinya saat menjabat sebagai Bendahara kantor dinas kependudukan hingga saat ini,” kesannya ada unsur penipuan yang sengaja dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Dukcapil, dan menjadikan kambing hitam beberapa pegawai staff dikantor tersebut,dengan dalih perjalanan dinas
Usut punya Usut setelah di telesuri dari tim Devisi Investigasi Lembaga dan Media gruop dari kota makassar, ada beberapa keganjalan, pada saat dikaji keterangan dari beberapa orang Narasumber, sampai dari awal, sejak masa era dari bulan Mei tahun 2017 Hinga masa akhir pada bulan Juli tahun 2021.Minggu 12/06/2021.
Kepemimpinan kadis “MM” yang diduga sebagai Dalang, sejak masanya menjabat sebagai kadis, bahwasannya, segala macam trik dan cara serta alasan yang di lakukan. dan di perintahkan bawahannya untuk mendapatkan pimjaman, demi kepentingan pribadinya dan hal hal lainnya
Menurut keterangan korban dengan kejadian ini dirinya di rugikan sebesar Rp. 560.000.000,- ( lima ratus enam puluh juta rupiah), selain daripada materi, dan moril serta tekanan keluarga dan para Devcolektor penagih utang ,” semua tertujuh dan di bebankan padanya, hingga sampai gajinya sebagai ASN di kuras, untuk menutupi Pinjaman,” Eks Kadis Dukcapil,
Bahkan mirisnya lagi sampai sertifikat tanah milik orang tuanya di gadaikan disalah satu Bank dikota Palopo, untuk menutupi segala kekurangan Anggaran yang tidak terarah jelas, Bahkan sampai dicat dalam keluarganya sebagai penyebab kematian Ayahanda korban
Anehnya lagi, korban tidak sanggup menolak semua perintah permintaan eks Kadis dukcapil yang berinisial “MM” untuk dicarikan pimjaman, begitupun demikian dengan para pegawai lainnya, Bahkan konon ibu bupati Luwu Utara, jadi, mangsa tipu daya,”Eks Kadis Dukcapil,” sebesar 50 juta dengan dalih pinjaman untuk membayar gaji pegawai sukarela , agar tidak turun Demo serta mogok kerja,”Namun ternyata semua itu hanya akal bulus terang korban,
Dan pada saat awak media mengunjungi kantor bupati luwu utara untuk dimintai komprimasinya, Ibu bupati menolak dan enggang ditemui, oleh media, dengan segala macan alasan.
Dalam hal ini korban sempat melaporkan ke resor polres kota palopo, untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum, bahkan sudah dilakukan gelar perkara, pada Juni 2021 dari hasil gelar perkaranya menunggu bukti yang lebih kuat dan katanya tidak memiliki kekuatan hukum, urainya, padahal sudah jelas bahwasanya korban yang dituduh melarikan uang anggaran sebesar 350 juta, Namun eks kadis (mas’ud masse) yang menyelesaikan.
Dari sudut pandang kacamata hukum,” ini jadi tanda tanya ?, ” andai korban yang melarikan Dana sebesar itu, kenapa mesti eks kadis dukcapil (mas’ud masse). yang membayar dan ada apa ? pihak berwajib tidak mengembangkan dalam penyelidikan kasus ini, sementara sopir kadispun mengakui setiap ada perintahnya untuk mendapatkan pinjaman, Sang sopir itu sendiri yang menjemput dengan membubuhi tanda tangan, cuma setelah dana itu di serahkan ke kadis, sopirnya juga tidak berani meminta tanda bukti bahwa seserahannya telah sampai di tangan kadis dukcapil, terang.korban, dan kemungkinannya karena ada hubungan emosional, antara sopir dan kadis dukcapil itu sendiri.
Dengan adanya ajuan,saya bisa membuka tabir perkara ini kembali sebab kami selalu mengutamakan azas praduga tidak bersalah tetapi sudah ada sedikit celah bahwa perkara ini ada unsur pidananya dan saya yakin, jelas Arni Yonathan