MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Kasus Bitcoin (Hamsul) sampai saat ini masih bergulir dan menjadi viral di media sosial, pasalnya Setelah dinyatakan tersangka oleh Polda Sulsel perkara dugaan penipuan dan penggelapan (bit coin) dengan pelapor Jimmy Candra. HAMSUL melakukan perlawanan melalui praperadilan. Mengetahui hal ini, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika angkat bicara, berharap agar saudara Hamsul HS.SE, agar segera dibebaskan karena telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bebas. Ucapnya di hadapan media minggu 08/05/2022.
Ikhsan Mapparenta Dg Tika memaparkan bahwa “Tersangka telah melakukan gugatan prapradilan di pengadilan negeri makassar dengan no 7/pid.pra/2022 PN mks. Dengan tergugat Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di wakili oleh kuasa hukum pemohon Muhammad ichsan SH,” Tuturnya.
Ditambahkannya “Dalam sidang praperadilan, Sidang dipimpin langsung oleh hakim Johnicol Ricard Sine.SH di dampingi oleh panitera penganti Retno Sari.SH. di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis lalu tertanggal 28 April 2022,” Ucapnya.
Sidang gugatan dihadiri kuasa hukum pihak termohon Kombes Pol Darma Lalepadang SH.MH.M.Th, AKBP Dr H muh. tahir SH.MH.LLM, kompol IF Erwanto SH.MH. Pembina hamit Wille SH MH, Iptu Suparno SH.
Dari data yang kami miliki melalui PDF isi petikan putusan diketahui bahwa “Dalam pembacaan tuntutan hakim Jonicol Ricard Sine SH telah mengabulkan permohonan Praperadilan dengan petikan putusan no 7/pid.pra/2022/PN.mksr.
Bahwa pemohon pada tanggal 12 april 2022 mengajukan permohonan praperadilan melawan polda sulsel/termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor : 7 /pid.pra/ 2022/PN.MKS
Dan telah di putuskan pada tanggal 28 April 2022, bahwa bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor 7 /pid.pra /2022 /PN mks sebagai berikut :
1.mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang ditetapkan oleh termohon adalah tidak sah.
3. Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah.
4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.
7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Nihil.
Lanjut Ikhsan Mapparenta Dg Tika menyebutkan bahwa dari Poin 1 sampai 7 itu sudah sangat jelas, maka dari itu kami berharap agar saudara Hamsul HS, SE., dibebaskan. Sebab mengingat serta diketahuinya dari bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor 7/pid.pra/2022/PN mks. Dan tidak ada alasan untuk menahan saudara Hamsul HS, SE. Dan kami atas nama Poros Rakyat Indonesia dalam hali ini, jika saudara Hamsul HS, SE., tidak juga dibebaskan maka dalam 2 hari kedepan kami akan adakan aksi demo di Kantor Polda Sulsel.” Terangnya.
Disisi lain, tempat terpisah kuasa hukum pemohon, Muhammad Ichsan SH, yang mengatakan dalam jumpa pers lalu bahwa, “Kami sebagai kuasa hukum Hamsul dalam permohonan praperadilan yang telah dikabulkan, kami berharap pihak termohon segera melaksanakan apa isi dalam putusan itu, salah satu yang paling mendesak Hamsul harus keluar dari tahanan Polda Sulsel.” Harapnya.
“Putusan itu tanggal 28 april 2022 itu mulai berlaku keputusan, satu hari dari keputusan itu masih ditolerir, ini tidak ada lagi alasan Hamsul di dalam tahanan,” Kata Ichsan.
Hamsul harus keluar demi hukum, semakin lama Hamsul dalam tahanan semakin lama di langgar Hak asasinya, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada alasan pembenarannya,” Pungkasnya.
Ditambahkannya, “Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan oleh biro Wasidik Mabes Polri berdasarkan alat bukti yang ada terhadap laporan polisi .LP/B /121/1V /2021/SPKT 20 April 2021. Tersangka atas nama Hamsul HS SE, dinyatakan tidak cukup bukti, dan terlalu terburu buru dalam menetapkan status tersangka, serta tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.” Tutupnya.
Laporan tim gruop pewarta