Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Nobar Final Indonesia vs Thailand di Pangkep Berlangsung Meriah, Grib Jaya Pangkep Bagikan Hadiah”

Oktober 6, 2026

TNI Gelar Bakti Teritorial Makan Gratis Libatkan UMKM di Tamalate, Warga Antusias Sambut HUT TNI ke-81

Oktober 5, 2026

HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • “Nobar Final Indonesia vs Thailand di Pangkep Berlangsung Meriah, Grib Jaya Pangkep Bagikan Hadiah”
  • TNI Gelar Bakti Teritorial Makan Gratis Libatkan UMKM di Tamalate, Warga Antusias Sambut HUT TNI ke-81
  • HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan
  • HUT ke-81 TNI di Pangkep, Dandim Tekankan Sinergitas dan Kemanunggalan dengan Rakyat
  • Aksi “Sadis 20 Terduga Pelaku Pengeroyokan di simpang 5 Underpass Bandara Akhirnya Diamankan di Polsek Biringkanaya, Dua Diantaranya Masih Dalam Pengejaran 
  • Tragedi Samata, Cekcok Pasutri Berujung Maut, Istri Tewas Ditikam Puluhan Kali, Suami Ditemukan Tewas Terbakar
  • Appi Mundur Dari Partai Golkar, Erte Mudayya : Kami Loyalis Ikut
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Didampingi Kuasa Hukum Ahli Waris Baddoe B. Kasa Laporkan Pihak Pertamina ke Polda Sulsel
Peristiwa

Didampingi Kuasa Hukum Ahli Waris Baddoe B. Kasa Laporkan Pihak Pertamina ke Polda Sulsel

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 27, 2026Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Didampingi Kuasa Hukum Ahli Waris Baddoe B. Kasa Laporkan Pihak Pertamina ke Polda Sulsel

GERMANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR  —— Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa dari Kantor Hukum FERDINAND HUTAHAEAN & CO (Advocates & Legal Consultants) resmi melaporkan pihak/oknum PT Pertamina Patra Niaga/ PT Pertamina (Persero) ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 25 September 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/1155/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang telah dilaporkan berinisial DS dan PP dan tidak menutup kemungkinan akan disusul dengan pihak-pihak lainnya yang terlibat.

Laporan dibuat oleh Husein yang bertindak sebagai salah satu pihak dari ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa. Berdasarkan dokumen STTLP, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pemalsuan surat/dokumen dan penyerobotan tanah.

Husain yang didampingi Tim Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, S.H. dan Amudin Laia, S.H., menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum sekaligus bentuk perlawanan terhadap laporan sebelumnya yang disebut dilayangkan pihak yang mengaku dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap beberapa ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa.

Menurut kuasa hukum, laporan sebelumnya dibuat di Polres Maros berdasarkan Surat Penugasan dari Manager PT Pertamina Patra Niaga dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan.Namun, pihak ahli waris membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan lahan seluas ±17 hektare yang berada di jalan Pertamina, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, merupakan tanah warisan peninggalan almarhum Baddoe B. Kasa.

Para ahli waris menyatakan selama ini beraktivitas dan mengelola lahan tersebut karena menganggap tanah tersebut merupakan milik leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset PT Pertamina Persero telah berlangsung dalam waktu lama.

“Dahulu, keluarga/para ahli waris bebas beraktivitas dan mengolah tanah peninggalan leluhurnya. Namun, belakangan timbul tindakan intimidasi, bahkan diduga memanfaatkan oknum-oknum APH.

Sehingga membuat para ahli waris berada dalam tekanan, ketakutan, dan kesulitan untuk menguasai serta memanfaatkan tanah hak miliknya secara wajar demi keamanan mereka, “ungkapnya.

Lebih lanjut, salah satu persoalan utama yang dipersoalkan kuasa hukum adalah keberadaan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999 yang dalam dokumen laporan disebut atas nama PT Pertamina (Persero).

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk asal-usul tanah dan dasar perolehan hak yang kemudian tercantum dalam SHGB.

Mereka juga menyoroti persoalan mengenai status PT Pertamina (Persero) yang menurut mereka baru dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003.

17 September 2003 : Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, status hukumnya resmi berubah menjadi perusahaan perseroan, sehingga namanya menjadi PT Pertamina (Persero) hingga saat ini.

“Bagaimana mungkin sertifikat SHGB tahun 1999 terbit atas nama entitas hukum yang saat itu belum lahir?”.

Kuasa hukum selanjutnya mempertanyakan dasar perolehan, penganggaran aset serta asal-usul tanah yang kemudian tercantum dalam SHGB tersebut.

Mereka menyatakan seluruh keturunan maupun ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa hingga saat ini tidak pernah melakukan perbuatan hukum berupa jual beli, pelepasan hak, hibah maupun peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Karena itu, pihak ahli waris meminta agar asal-usul SHGB tahun 1999 tersebut dapat dijelaskan secara terang, termasuk mengenai dari pihak mana tanah atas nama Baddoe B. Kasa diperoleh atau dialihkan.

Tiga Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 dilaporkan Dalam laporan kepada Polda Sulsel, tim kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

1. Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik;
2. Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait pemalsuan surat/dokumen;
3. Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait penyerobotan tanah.

Kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu didalami penyidik, khususnya menyangkut keabsahan SHGB, dasar penerbitan, asal-usul tanah serta proses peralihan atau penguasaan hak atas tanah.

Pihak ahli waris juga mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki kepada kepolisian untuk kepentingan proses hukum.

Dalam dokumen laporan, kerugian yang diklaim pihak pelapor akibat dugaan pemalsuan dokumen autentik dan penyerobotan tersebut ditaksir mencapai Rp170 miliar.

Mereka meminta Polda Sulsel Usut Tuntas
Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran penyidik Polda Sulsel untuk menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Mereka juga meminta pihak yang menguasai lahan tersebut dan menurut mereka telah nyata melakukan penguasaan secara melawan hukum agar segera mengosongkan lokasi.

“Kami menegaskan bahwa pihak Klien Kami sejatinya mengupayakan mekanisme persuasif untuk duduk bersama. Namun jika tidak diindahkan, maka kami sangat siap bertarung secara terbuka di jalur hukum yang benar,” tegas Amudin Laia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh prosedur hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyalahgunakan kewenangan, mengambil keuntungan maupun melakukan tindakan yang merugikan kliennya.

Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Kebenaran mengenai dugaan pemalsuan dokumen, keabsahan SHGB, status kepemilikan tanah, maupun dugaan penyerobotan masih menjadi materi yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Redaksi menegaskan bahwa istilah “diduga” dalam pemberitaan ini merujuk pada isi laporan dan keterangan pihak pelapor/kuasa hukum, bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina (Persero), DS, PP, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red : ND

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Aksi “Sadis 20 Terduga Pelaku Pengeroyokan di simpang 5 Underpass Bandara Akhirnya Diamankan di Polsek Biringkanaya, Dua Diantaranya Masih Dalam Pengejaran 

Oktober 5, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Tragedi Samata, Cekcok Pasutri Berujung Maut, Istri Tewas Ditikam Puluhan Kali, Suami Ditemukan Tewas Terbakar

Oktober 5, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kematian Remaja dalam Peristiwa Penembakan di Tallo Disorot, Polrestabes Makassar Pastikan Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman

September 27, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,252

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,838

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

“Nobar Final Indonesia vs Thailand di Pangkep Berlangsung Meriah, Grib Jaya Pangkep Bagikan Hadiah”

By Muh. IlhamOktober 6, 202627

“Nobar Final Indonesia vs Thailand di Pangkep Berlangsung Meriah, Grib Jaya Pangkep Bagikan Hadiah” https/www.…

TNI Gelar Bakti Teritorial Makan Gratis Libatkan UMKM di Tamalate, Warga Antusias Sambut HUT TNI ke-81

Oktober 5, 2026

HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan

Oktober 5, 2026

HUT ke-81 TNI di Pangkep, Dandim Tekankan Sinergitas dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Oktober 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

“Nobar Final Indonesia vs Thailand di Pangkep Berlangsung Meriah, Grib Jaya Pangkep Bagikan Hadiah”

Oktober 6, 2026

TNI Gelar Bakti Teritorial Makan Gratis Libatkan UMKM di Tamalate, Warga Antusias Sambut HUT TNI ke-81

Oktober 5, 2026

HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan

Oktober 5, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,252

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,838
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.