Kematian Remaja dalam Peristiwa Penembakan di Tallo Disorot, Polrestabes Makassar Pastikan Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR — Kematian seorang remaja dalam peristiwa bentrokan antarwarga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, menjadi perhatian publik. Korban berinisial RF (19) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian punggung.
Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk memastikan sumber tembakan dan pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyimpulkan keterlibatan anggota dalam kematian korban.
“Iya betul masih dalam penyelidikan,” kata Didik saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Minggu (27/9/2026).
Sorotan kemudian mengarah pada pentingnya transparansi dalam proses pengungkapan kasus, terlebih karena peristiwa tersebut terjadi di tengah bentrokan warga dan terdapat dugaan korban meninggal akibat luka tembak.
Polrestabes Makassar memastikan proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui jalur penyidikan perkara pidana, tetapi juga melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian. Propam dan Itwasda disebut melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa dapat diketahui secara objektif.
Langkah tersebut menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, antara lain mengenai kronologi bentrokan, posisi korban saat kejadian, asal proyektil atau senjata yang digunakan, serta apakah terdapat keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut.” Namun demikian, sampai proses penyelidikan selesai, dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Setiap kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pihak yang melepaskan tembakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, barang bukti, keterangan saksi, serta bukti forensik yang diperoleh penyidik.
Polisi Diminta Buka Hasil Pendalaman

Kasus tersebut juga menempatkan kepolisian pada tuntutan untuk memberikan informasi secara terbuka dan terukur kepada publik. Transparansi dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan sepihak.
Di sisi lain, kepolisian tetap memiliki kewajiban memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan ruang bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menyampaikan keterangan.
Pendalaman oleh Propam dan Itwasda diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai prosedur dan tindakan personel apabila memang terdapat anggota kepolisian yang berada atau bertugas di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, aspek pidana dari peristiwa penembakan tetap menjadi bagian yang harus diungkap melalui penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memastikan apakah tembakan berasal dari senjata milik aparat, senjata milik warga, atau sumber lainnya.,”Menunggu Fakta, Bukan Spekulasi
Kematian RF menjadi perhatian serius karena menyangkut hilangnya nyawa seorang warga dalam situasi konflik di tengah masyarakat. Karena itu, pengungkapan kasus membutuhkan proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tentu berkepentingan mengetahui kebenaran peristiwa tersebut. Namun, kepastian mengenai siapa yang menembak, bagaimana peluru mengenai korban, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu harus menunggu hasil penyelidikan resmi.
Polrestabes Makassar bersama jajaran terkait diharapkan dapat menyampaikan perkembangan perkara secara berkala, termasuk hasil pemeriksaan Propam dan Itwasda apabila proses pendalaman telah menghasilkan kesimpulan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penyelidikan. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku penembakan sebelum seluruh bukti dan hasil pemeriksaan resmi diperoleh.
Kematian seorang remaja dalam peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan kekuatan dalam situasi konflik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sementara proses pengungkapan kasus harus berjalan transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Laporan tim red : Arya
