PANGKEP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —–
Rina warga Jln Pramuka kecamatan minasatenne kelurahan minasatenne kabupaten pangkajene, korban terdampak pembebasan mega proyek rel kereta api, Kamis 15/09/2022.
Selain kehilangan tanah dan bangunan sebagai tempat untuk berteduh merekapun, belum medapatkan ganti rugi akibat terlalu rendahnya nilai harga, yang ditentukan dari tim percepatan yang hanya di nilai 17 juta, Dengan luas tanah 98 M, bangunan rumah 7 X 15
ketimbang tetangganya, yang hanya terdampak 25 meter, namun dihargai dengan layak.” Mirisnya lagi telah menerimah ganti rugi, malah lahannya tidak di apa apain, dan bangunan tidak tersentuh sama sekali,

Sangat memprihatikan warga minasa tenne pangkep yang terkenah dampak dari pembangunan rel kereta, selain kehilangan, lahannya, mereka juga, harus kontrak rumah, dengan uang dari hasil tim percepatan, untuk mengosongkan rumah yang mereka tinggali selama bertahun tahun,
sementara dari keterangan lurah setempat (H.Anwar Bahar) saat dikomprimasi bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, tim Apprasial, serta kepala BPN maupun Balai perkeretaan, Anehnya tanpa sosialisasi kepada warga, harga sudah ditentukan.
Bagi warga yang tidak setuju, diarahkan untuk mengajukan gugatan kepengadilan.
Kepala seksi intelijen kejaksaan Negeri Pangkep Andi Trismanto, S.H bila mana ada perbuatan melawan hukum kami akan tindak lanjuti melakukan penyelidikan, jika bila mana tidak ada perbuatan melawan hukum kita arahkan kemana arah nya, di carikan wins solusinya kami di sini Jaksa melihat ada perbuatan melawan hukum,
Dan kerugian negara, bila mana ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, berarti ada 2 unsur itu maka di lanjutkan ke penyelidikan
Laporan : Arya

