Bongkar Tabir Sisi Kelam Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Sengketa Lahan: Oknum Penyidik Polsek Moncongloe Maros
MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— 21 Juli 2025 Penanganan kasus sengketa lahan di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan publik. Budiman, selaku pelapor dan pemilik sah lahan, membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/7/2025) di salah satu kafe di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Budiman menyampaikan langsung kegelisahannya usai menjalani perawatan kesehatan akibat tekanan yang dialaminya selama proses hukum berjalan.
Laporan Polisi yang Mandek, Hanya Satu Tersangka dari Banyak Pelaku
Budiman melaporkan kasus tersebut dengan LP Nomor: LP/B/25/III/2024/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros/Polda Sulsel, dan perkembangan terakhir dijelaskan dalam SP2HP Nomor: B/48/VI/Res.1.6/2024/Reskrim.
Namun ironisnya, dari delapan nama pelaku yang disebut terlibat — yakni Adam (satu-satunya yang ditetapkan tersangka), Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, serta dua pelaku lain (termasuk satu tanpa identitas jelas) — hanya Adam yang dijerat hukum.
“Kami keberatan keras. Dalam gelar perkara khusus di Polres Maros, nama-nama pelaku disebut semua, tapi yang dikenakan pasal cuma satu orang. Bukti keterlibatan kolektif itu jelas. Kenapa hanya Adam yang ditetapkan tersangka? Di mana keadilan?” ujar Budiman dengan nada tajam.
Pasal Pengrusakan dan Turut Serta Tidak Dimasukkan
Budiman juga menilai penanganan perkara ini terkesan ganjil karena tidak diterapkannya pasal pengrusakan (Pasal 406 KUHP), padahal tindakan penutupan akses dan pemasangan patok secara ilegal dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku di atas lahan miliknya.
“Pasal 406 tentang pengrusakan dan pasal 55 tentang turut serta seharusnya dikenakan. Kalau ada lebih dari satu orang yang bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, itu bukan hanya pelaku utama yang bisa dijerat,” tegas Budiman.
Ia mempertanyakan alasan penyidik menutup mata terhadap fakta tersebut, dan menyebut ada indikasi kuat pembiaran atau bahkan intervensi terhadap proses penyidikan.
Gelar Perkara Tak Transparan dan Penolakan Bukti
Gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Polres Maros juga dipertanyakan. Budiman menyebut bahwa BAP tidak dibacakan secara utuh dalam forum tersebut, dan kesaksian penting dari pihak pelapor maupun video rekaman kejadian yang diserahkan justru tidak dijadikan dasar penguatan penyidikan.
“Gelar perkara seharusnya jadi forum objektif. Tapi yang saya alami justru sebaliknya — bukti-bukti tak dibuka, keterangan saya tak dijadikan rujukan, dan para pelaku seakan dilindungi,” ungkapnya.

Permohonan Gelar Perkara di Polda Sulsel Tak Direspons
Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Padeng dan Singmangkulangit telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel sejak 9 Juni 2025, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi dari Polda.
“Saya bingung, ini negara hukum atau negara diam? Permohonan resmi masuk, tapi didiamkan. Padahal kita bicara soal keadilan, soal hak kepemilikan yang sah,” ujarnya dengan nada geram.
Dugaan Intervensi dan Penundaan Keadilan
Budiman tak segan mengungkapkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sudah tidak berjalan sesuai koridor.
“Pertanyaan saya sederhana: Ada apa dengan penyidik Polsek Moncongloe? Mengapa pelaku lain tidak dijerat? Mengapa pasal pengrusakan dihilangkan? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi pembiaran sistemik,” tegasnya.
Tuntutan Evaluasi dan Pengawasan Eksternal
Budiman meminta Kapolres Maros, Kapolda Sulsel, Kompolnas, hingga lembaga-lembaga pengawas eksternal lainnya untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik di jajaran Polsek Moncongloe. Ia juga menuntut gelar perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan pelapor sebagai korban.
“Kalau penyidik tidak profesional, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses hukum? Saya minta perlindungan hukum dari negara. Jangan sampai keadilan hanya jadi slogan,” pungkasnya.
Laporan dipublish tim red : ND
