Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

November 4, 2026

Bina Mental dan Spiritual Personel, Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene di Aula Mappaodang

November 4, 2026

Kunjungan Kerja ke Polres Maros, Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Optimalkan Layanan 110

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi
  • Bina Mental dan Spiritual Personel, Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene di Aula Mappaodang
  • Kunjungan Kerja ke Polres Maros, Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Optimalkan Layanan 110
  • Buntut Pengeroyokan di Palopo, GAM Kepung Polda dan Kejati Sulsel
  • Cegah Tindak Pidana dan Jaga Kondusivitas, Polsek Segeri Tingkatkan Patroli di Pasar Tradisional Segeri
  • KAPOLRES PANGKEP HADIRI PENGUKUHAN DAN PELEPASAN KONTINGEN PORPROV XVIII, DUKUNG ATLET RAIH PRESTASI
  • Kunjungan Kerja ke Polres Maros, Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Optimalkan Layanan 110.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Berkedok konter Celullar Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter.
Nasional

Berkedok konter Celullar Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter.

Arieawan AryaBy Arieawan AryaOktober 20, 2023Tidak ada komentar27 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KABUPATEN BEKASI GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——–Berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Cikarang Selatan,Kabupaten bekasi, pada Jumat” (20/010/2023).

Sipenjaga Toko Ceritakan
Pemilik Toko obat-Berinisial *RN*
Penjaga Toko Berinisial
*RJ* Warga Aceh.
Dari pantauan awak Media saat dikonfirmasi si penjaga konter mengatakan” bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah ,10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, kalau  mau tanya yang lain langsung saja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Desa Sukasari Kecamatan Cikarang Selatan kabupaten bekasi diduga di picu dengan.lmengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada dinas kesehatan kabupaten bekasi, polres bekasi, polsek Cikarang Selatan,Rt/ RW,bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (**)

(Redaksi)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Tekad Petarung Prajurit Tak Luntur, Rumah Layak Bapak Ismail Tembus 63 Persen

November 4, 2026 Nasional
Nasional

Dandim 1409/Gowa Ajak Terus Berjuang, Talud Penahan Tanah TMMD Capai 77 Persen Lindungi Kalebarembeng

November 4, 2026 Nasional
Nasional

Bertempur Tanpa Kendur! Jalan Tani Kalebarembeng Capai 79 Persen Menuju Garis Akhir

November 4, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,262

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,861

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

By Muh. IlhamNovember 4, 202617

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi https//www. GerbangIndonesiaTimur.News.com. Makassar –…

Bina Mental dan Spiritual Personel, Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene di Aula Mappaodang

November 4, 2026

Kunjungan Kerja ke Polres Maros, Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Optimalkan Layanan 110

November 4, 2026

Buntut Pengeroyokan di Palopo, GAM Kepung Polda dan Kejati Sulsel

November 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

November 4, 2026

Bina Mental dan Spiritual Personel, Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene di Aula Mappaodang

November 4, 2026

Kunjungan Kerja ke Polres Maros, Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Optimalkan Layanan 110

November 4, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,262

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,861
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.