Banding Berbuah Pahit, Mira Hayati dan Agus Salim, Dua Bos Skincare Ilegal di Vonis Justrut Bertambah Berat
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Banding Berbuah Pahit, Hukuman Dua Bos Skincare Ilegal Justru Bertambah Berat,” langkah pengikat yang diambil oleh dua pimpinan perusahaan skincare, yang sebelumnya telah divonis bertanggung jawab atas peredaran produk kosmetik ilegal, justru berubah menjadi bumerang.
Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada kedua,” Terdakwa Mira Hayati,dan Agus Salim,dibandingkan keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya,”
kabar mengejutkan ini menjadi sorotan di tengah maraknya beredarnya produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Kedua bos skincare tersebut, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait undang-undang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen,

karena produk yang mereka edarkan diduga mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedua terdakwa telah divonis dengan hukuman penjara dan denda. merasa setuju dengan keputusan tersebut, mereka juga mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan atau bahkan pengampunan. Namun, harapan itu pupus pada tingkat banding.
Sumber yang dekat dengan kasus ini menyebutkan, Pengadilan Tinggi justru menilai bahwa putusan pada tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan tingkat keseriusan kejahatan serta dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan vonis dan bahkan memperberat hukuman pidana bagi kedua terdakwa.
Peningkatan hukuman ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memerangi kejahatan di bidang kesehatan dan kosmetik yang dapat membahayakan masyarakat.
Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis lain di industri kecantikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin edar dan keamanan produk.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kesehatan dan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas serta keamanan produk kosmetik yang akan digunakan, salah satunya dengan memastikan adanya nomor izin edar BPOM.

Pengadilan Negeri Tinggi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Hayati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Zainuddin saat membacakan putusan pada 7 Agustus 2025, dikutip dari salinan putusan SIPP PN Makassar.
Kemudian untuk Terdakwa Agus Salim, Ketua Majelis menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang lebih tinggi dibanding putusan PN Makassar, maka Indra Gunawan mengatakan, akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tingkat Kasasi jika Para Terdakwa kembali melakukan upaya hukum.
Laporan dipublish redaksi
