Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

September 10, 2026

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.
  • SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar
  • Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas
  • Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
  • PPDI Takalar Kecam Pernyataan Israwati Soal Perubahan DESIL: Jangan Sesatkan Masyarakat
  • Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.
  • APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Banding Berbuah Pahit, Mira Hayati dan Agus Salim, Dua Bos Skincare Ilegal di Vonis Justrut Bertambah Berat
Berita

Banding Berbuah Pahit, Mira Hayati dan Agus Salim, Dua Bos Skincare Ilegal di Vonis Justrut Bertambah Berat

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 9, 2025Tidak ada komentar19 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Banding Berbuah Pahit, Mira Hayati dan Agus Salim, Dua Bos Skincare Ilegal di Vonis Justrut Bertambah Berat

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Banding Berbuah Pahit, Hukuman Dua Bos Skincare Ilegal Justru Bertambah Berat,” langkah pengikat yang diambil oleh dua pimpinan perusahaan skincare, yang sebelumnya telah divonis bertanggung jawab atas peredaran produk kosmetik ilegal, justru berubah menjadi bumerang.

Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada kedua,” Terdakwa Mira Hayati,dan Agus Salim,dibandingkan keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya,”

kabar mengejutkan ini menjadi sorotan di tengah maraknya beredarnya produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Kedua bos skincare tersebut, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait undang-undang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen,

karena produk yang mereka edarkan diduga mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua terdakwa telah divonis dengan hukuman penjara dan denda. merasa setuju dengan keputusan tersebut, mereka juga mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan atau bahkan pengampunan. Namun, harapan itu pupus pada tingkat banding.

Sumber yang dekat dengan kasus ini menyebutkan, Pengadilan Tinggi justru menilai bahwa putusan pada tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan tingkat keseriusan kejahatan serta dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan vonis dan bahkan memperberat hukuman pidana bagi kedua terdakwa.

Peningkatan hukuman ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memerangi kejahatan di bidang kesehatan dan kosmetik yang dapat membahayakan masyarakat.

Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis lain di industri kecantikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin edar dan keamanan produk.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kesehatan dan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas serta keamanan produk kosmetik yang akan digunakan, salah satunya dengan memastikan adanya nomor izin edar BPOM.

Pengadilan Negeri Tinggi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Hayati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Zainuddin saat membacakan putusan pada 7 Agustus 2025, dikutip dari salinan putusan SIPP PN Makassar.

Kemudian untuk Terdakwa Agus Salim, Ketua Majelis menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang lebih tinggi dibanding putusan PN Makassar, maka Indra Gunawan mengatakan, akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tingkat Kasasi jika Para Terdakwa kembali melakukan upaya hukum.

 

 

 

 

Laporan dipublish redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

September 10, 2026 Berita
Berita

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026 Berita
Berita

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

By Edy HadrisSeptember 10, 20265

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16…

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 10, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta.

September 10, 2026

SPBU Pangkajene Dipadati Truk, Polisi Pastikan Arus Poros Makassar–Parepare Tetap Lancar

September 10, 2026

Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas

September 10, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.