MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Semaraknya kasus peredaran kosmetik yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin usaha dan Badan POM dari Depkes menjadi sorotan publik di kota makassar. dari hasil temuan Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia kembali menemukan produk yang juga diduga ilegal. Kamis 26/05/2022.
Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Ikzan Mapparenta mengatakan di hadapan media bahwa “Salah satu bukti nyata ketidak seriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Wilayah Sulsel dari sederet kasus kosmetik ikegal yang beredar tersebut mental penanganan,” ucapnya.
“Mengapa tidak saya katakan demikian, karena ini kasus kosmetik kecantikan yang ilegal mulai bermunculan dan belum ditindaki malah muncul lagi temuan baru dari produk MALEBBI Cosmetics yang bebagai macam varian, diantaranya :
Produk MALEBBI Cosmetics Face Toner, Cream 2 in 1 dan Facial Wash.” Ungkapnya
“Dan anggota Tim kami di lapangan menduga bahwa produk itu juga kami duga ilegal, sebab kami telah melihat bukti nyata produk tersebut tidak berlabelkan Badan POM dan tidak ada sertifikat dari Depkes dan tidak ada ijin produksi .” Tambahnya.
Ikzan Mapparenta menyampaikan bahwa “Temuan anggota Tim kami nyata di lapangan, dan tidak menemukan adanya ijin produksi dan sama sekali anggota kami tidak menemukan adanya label Badan POM pada prodak yang ada. Malah yang hanya tertera berupa kode Batang atau Barkot prodak serta Kode (NA). Ungkapnya.” saat berita ini dilansir dari media Gruop Poros Rakyat
Ditambahkannya bahwa ” Sepengetahuan kami kode Barkot tersebut hanyalah data dari prodak tersebut terkait masa produksinya, sedangkan kode NA adalah data kewilayahan asal prodak atau (Negara Asal) dengan kata lain prodak lokal yang diproduksi di negara asal kewilayahan. Dan sama sekali anggota Tim kami tidak menemukan adanya tanda tanda label dari Badan POM yang tertera.” Terangnya.
Kami dari Poros Rakyat Indonesia meminta kepada Gubernur, Walikota, dan Kapolda Sulawesi Selatan agar segera bertindak, sebelum adanya korban dan terjadinya persaingan serta kecemburuan sosial. Ingat kejadian tahun 2019 dengan kasus yang sama, pada waktu itu pihak kepolisian Polrestabes Makassar berhasil menyita puluhan karung produk kosmetik olahan produksi rumahan berbagai merk di pasar terong yang tidak memiliki ijin edar, namun kasus tersebut kini bersemi kembali di permukaan. Jadi kami harap kasus ini jangan didiamkan saja, tindak mereka para pengusaha nakal yang melabrak aturan perundang undangan.” Harapnya.
Laporan : Tim Poros Rakyat Indonesia Editor Media gruop