Annar Salahuddin Sampetoding, Korban Stigma Sosial Persepsi Publik, Dan Kriminalisasi, PENGADILAN OLEH PERS, DAN PENGADILAN OLEH HUKUM
GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Annar Salahuddin Sampetoding mengalami tragedi berlapis, menjadi korban dari stigma sosial yang lahir dari persepsi publik yang terbentuk, lalu berujung pada kriminalisasi yang tak terhindarkan Kamis 22/05/2025.
Annar Sampetoding (lahir 18 Februari 1982) adalah seorang pengusaha muda Indonesia. Ia adalah pengusaha generasi keempat di keluarganya. Kakek buyutnya, Jacob Sampetoding, pemilik PT Perto,.yakni perusahaan tambang nikel yang sekarang menjadi PT Aneka Tambang Tbk.Kakeknya, Siner Reysen Sampetoding adalah salah satu pengusaha konsesi hutan pertama di Indonesia. Sedangkan ayahnya, Annar Salahuddin Sampetoding, adalah komisaris dari Sulwood Group dan Siner Group, yang bergerak di bidang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, properti dan perdagangan umum.
Menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa dan menjalani sidang perdana kasus sindikat uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Annar didakwa sebagai pihak pemodal pabrik uang palsu tersebut.
Dalam dakwaan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025)
Annar Salahuddin Sampetoding membantah keras pemberitaan nasional yang beredar di media sosial yang menyebutkan dirinya terlibat langsung dalam sindikat kasus pembuatan uang palsu, hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Annar, dirinya adalah Korban Kriminalisasi, PENGADILAN OLEH PERS, DAN PENGADILAN OLEH HUKUM, yang sengaja menyeret namanya, hingga dijadikan sebagai tersangka, dan diultimatum DPO oleh oknum penyidik,” Sebelum dirinya diberikan surat panggilan,
Miris’nya lagi dalam kasus ini, semua di Freaming dalam pemberitaan itu HOAX, hasil rekayasa yang sudah direncanakan oleh seorang sutrdara yang menginginkan karir dan moral, serta nama baik harkat martabat klien kami, rusak, dalam dunia panggung politik
Annar Salahuddin Sampetoding mengalami nasib pahit sebagai korban kriminalisasi, dalam sebuah situasi yang diperburuk oleh sorotan media yang intens, oleh pemberitaan pers yang telah membentuk opini publik sedemikian rupa sehingga menciptakan “pengadilan oleh pers” sebelum proses hukum yang sebenarnya berjalan. Hal ini dapat merugikan reputasi dan hak-hak Annar, bahkan sebelum ia memiliki kesempatan untuk membela diri di pengadilan formal.

Akibatnya, ia tidak hanya harus menghadapi potensi hukuman dari sistem peradilan, tetapi juga stigma sosial yang mendalam yang diakibatkan oleh persepsi publik yang terbentuk melalui pemberitaan media.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk membedakan antara keadilan yang ditegakkan oleh hukum dan “keadilan” yang dibentuk oleh opini publik. Pengadilan oleh hukum seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan proses yang adil, sementara pengadilan oleh pers seringkali dipengaruhi oleh narasi yang sensasional, bias, atau informasi yang tidak lengkap.
Annar, dalam posisinya sebagai korban kriminalisasi, berada dalam risiko ganda: kemungkinan kesalahan dalam proses hukum dan dampak negatif dari pemberitaan yang merugikan dirinya, Oleh karena itu, perlindungan hak-haknya, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah dan hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, menjadi sangat krusial untuk membelah diri, tidak diberi kesempatan
Dimana dalam kasus ini, menurutnya sangat janggal, yang dilakukan oleh Oknum penyidik Polres Gowa, dan Polda SulSel, yang telah melakukan tekanan kriminalisasi dan rekayasa, kesannya sangat dipaksakan untuk ditersangkahkan, atas dasar penunjukan dari saksi SYAHRUNA, yang telah dipaksa dan disiksa hingga menyeret nama Annar Salahuddin Sampetoding, seolah bahwa merekalah yang telah mendanai, untuk membeli mesin cetak, hingga digunakan dalam kampus UIN ALAUDDIN
Laporan di publiks : redaksi

