GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Terhadap Seorang Jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan disalah satu SPBU Kalongkong No 74.922.04 Galesong Utara,” Yang secara terang terangan telah melakukan pelangaran dengan mensuplai Solar Subsidi ke Mafia BBM,
Lembaga Kontrol Sosial Media, akan terus memantau perkembangan proses hukum, di kantor polsek Galesong Utara, yang sejauh ini, hanya menerapkan satu pasal Yakni 351 yang termasuk dalam tidak pidana ringan ( Tipirin ), ke terduga yang disangkahkan sebagai pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP)
Menurut Korban, pada saat sebelum melakukan tanda tangan, dalam redaksi beriata acara, penyidikan,” dirinya sempat protes setelah membaca isi dari berita acara tersebut, karena tidak tercantum pasal 170 maupun pasal berlapis terhadap pelaku yang telah melakukan pengeroyokan secara beramai ramai,

Akan tetapi ada bahasa yang terontar dari pihak oknum penyidik, dengan mengatakan untuk saat ini, belum kita terapkan, karena masih melakukan pengembangan, mendapat jawaban dari penyidik korban menanda tangani berkas acara tersebut,
Padahal sangat jelas sanksi norma hukum yang diatur dalam UUD Tentang Pers,” Bahwa Mengusir dan menghalang halangi tugas seorang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta
Pasal 16 Undang-undang tentang Pers menegaskan, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar adalah hak seorang jurnalis dan tidak boleh seorangpun yang berhak mengkriminalisasi
🖕 Simak Ulasan Video korban diatas 🖕
Kriminalisasi dalam proses disebutkan dalam penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.
Lanjutnya menurut tim kuasa hukum korban dengan menanggapi hal serupa dengan namun dengan tegas, akan melakukan tuntutan, apabila mendapatkan kejanggalan, ataupun ada oknum dengan tanpa sengaja memelintirkan kasus ini, hingga melemahkan tuntutan Hukum
Terkomprimasi dari pihak spbu (H. sibali) menyangkal bahwa bukanlah orang orang suruhan mereka yang telah melakukan pemukulan terhadap diri korban, ” akan tetapi di tkp, pristiwa itu terjadi dalam lingkup spbu milik’nya
Suatu kejanggalan, dan menjadi pertanyaan ? ” kalau pelaku Bukan dari pihak spbu, berarti H SIBALI, Mengatahui siapa sebenarnya pelaku dan juga yang menjadi dalang dari pristiwa penggeroyokan ini, yang mengakibatkan korban babak belur,
Tentu’nya juga pihak spbu H. Sibali pasto mengatahui mafia bbm tersebut. Yang mengunakan kendaraan minibus dengan nomor polisi DC 1394 BG.

Dan kenapa sampai ngotot untuk melakukan damai, khan aneh, tutur korban, yang saat ini masih merasakan dada’nya terasa sesak akibat pukulan dan tendangan yang mendarat ditubuh korban.
ditempat terpisah koalisi lembaga Aktivis, dengan tegas menyatakan sikap, akan melakukan aksi demo besar besaran, apabila aparat penegak hukum tidak menanggapi laporan, kami, untuk membrantas para mafia bbm, termasuk spbu nakal, khusus’nya SPBU di Kalongkong 74.922.04 Galesong Utara, yang secara terangang terangangan setiap hari malayani pembelian jerigen baik yang mengunakan Kendaraan Roda Dua, maupun Roda Empat , serta menjalin hubungan kerjasama kepada para penimbung solar bersubsidi, Imbuh’nya (**/ red )

