MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Aliansi mahasiswa dan pemuda sul-sel kembali menduduki MAPOLDA sul-sel yang ke III kalinya,mengenai tindak lanjut penangkapan oleh oknum pelaku penimbun BBM jenis solar -+30 Ton di desa Bira kecematan Bonto Bahari kabupaten Bulukumba.
Zul selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa kinerja kepolisian hari ini patut kita duga tidak mampu diselesaikan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, ungkap dalam orasinya.
Sesuai dengan perpektif hukum Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.”badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/ atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peratutan perundang undangan” .
“Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dengan hal tersebut uu RI. nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI. NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliyar.
Selama melakukan orasi dan dengan adanya beberapa gesekan kepada oknum polisi,maka daripada itu selaku KADIV PROPAM POLDA sul-sel Agoeng akhirnya menerima untuk melakukan audiensi.
Adapun tuntutan yang kemudian di sampaikan Zul selaku jendral lapangan “bagaimana kemudian segara menangkap dan memenjarakan pelaku penimbun BBM yang ada di desa Bira kecematan Bonto Bahari kabupaten Bulukumba,Dan juga Agoeng selaku KADIV PROPAM untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap jajaran POLSEK Bonto Bahari kabupaten Bulukumba dan terlebihnya lagi mengevaluasi jajaran POLRES Bulukumba”tegas zul dalam audiensi.
Menyambung daripada tuntutan teman-teman aliansi pemuda dan mahasiswa sul-sel, Kombes Pol Agoeng KADIV PROPAM,juga menegaskan bahwa:
“Kami dari pihak PROPAM POLDA sul-sel akan menindak lanjuti dengan apa yang menjadi tuntutan teman teman Aliansi dan jikalau masih ada anggota polri yang mencoba membekingi tersebut maka kami akan menindaknya baik itu proses kode etik maupun pidana”ucapnya dalam ruangan SPKT.
Terlepas daripada itu selaku jendral lapangan akrab di sapa ( ZUL), maka kami selaku putra daerah yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda SULSEL akan melakukan pelaporan secara langsung kepada KOMPOLNAS selaku pengawas institusi kepolisian republik Indonesia ketika 1 Minggu kedepan tidak ada tindak lanjut daripada POLDA sul-sel terkait kasus penimbunan BBM jenis solar yang ada di desa Bira kecematan Bonto bahari kabupaten Bulukumba.
Laporan : (**/Nindar)

