MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Usai melakukan Jumpa Pers, tim Kuasa Hukum Hamsul dan Zulfikar, dijalan Buolevar dibilangan kota makasar di salah satu kedai Ayah UQ, kedua PH yang mendampingi, tersangka yang masih menjadi tahanan titipan Polda Sul Sel langsung mengambil sikap tegas, dengan melaporkan Oknun anggota Kajaga tahti, serta Dua Oknum polisi wanita (polwan) yang diduga Mencaci sambil mengangkat telunjuk yang tertujuh ke pengacara muda Arni Jonathan SH C,LA.
Merasa profesinya dilecehkan Sebagai Advokasi, Arni Jonathan keberatan atas sikap anggota oknum polisi yang dinilai sangat tidak koperatif, dan tidak mencerminkan etika, karna telah mendapat perlakukan tidak menyenangkan dengan adanya bahasa yang di ungkapkan oleh oknum anggota polwan,
“, Kalau ibu tidak bisa mengikuti aturan silahkan keluar,” Begitu ucapan oknum polwan yang ditirukan oleh PH Hamsul, Bentuk perlakuan anggota tahti, diduga tidak manusiawi, dan melanggar kode etik dengan tidak memberi kesempatan untuk bertemu dengan kliennya, bahkan salah seorang oknum polwan, mempertanyakan atas izin untuk berremu dengan Hamsul dan Zulfikar yang merupakan keduanya diketahui adalah kleinnya
,”Kesannya memang kleinya diduga mendapatkan proteksi sampai kami selalu dipersulit mulai dari sejak Awal sejak menangani perkara yang menjerat Hamsul, “padahal kalau dipikir seorang PH tidak perlu membuat izin, untuk menemui klein, cukup pemberitahuan saja, dan Itu, sudah dilakukan oleh PH Arni Jonathan, kepada Dir tahti, Namun saat ini Hasilnya selalu dipersulit Bahkan konon katanya klein kami tidak boleh dibesuk dan ditemui oleh siapapun termasuk PH”nya sendiri, begitu ungkap Arni sapaan akrabnya
,”Syahban Sartono Leki.S,H.C,LA,mengemukakan saat mendampingi rekan seprofesinya yang diduga telah di lecehkan diruang tahti pada jumat siang saat hendak menemui kliennya,Namun lagi lagi di persulit dan mendapat perlakuan kasar dari ketiga oknum yang dilaporkan Dua di antaranya oknum anggota polwan
,”Menurut Syahban didalam uud no.18 thn 2003 bahwa Advokat itu adalah Pendamping Hukum atau merupakan penegak hukum yang dijamin dalam aturan uud advokat Itu sendiri, dan persinya sama juga dengan anggota Polri lainya yang disebut sebagai penegak hukum, jadi Analogi Polri dan Advokat itu sama dalam sebutan sebagai penegak hukum dengan adanya surat kuasa, kami berhak mendampingi siapapun didalam wilayah Republik Indonesia
,”Oleh karena itu kami mendampingi rekan profesi bersama beberapa crew media online, yang sejak dari siang, setelah usai jumpa pers, untuk melayangkan laporan dipropam polda sul sel dan berharap bahwa inilah pintu gerbang terakhir untuk mencari keadilan, ” bahkan kamipun sendiri sebagai penegak hukum mencari keadilan ditempat ini, dan sangat yakin bahwasannya propam polda sul sel tanggap dan merespon cepat untuk mengambil langkah Langkah serta tindakan sesuai dengan, prosudur atas pelanggaran hak asasi manusia,atas Haknya klein kami yang sudah semenjak 60 hari menjalani masa tahanan diruang titipan
,”Dan semoga secepatnya dipindahkan kerutan, dan rencananya kami akan terus berupaya untuk melakukan perlawanan hukum, serta melayangkan surat ke wassidik (Pengawas Penyidik Internal kepolisian) polda sul sel,dalam hal ini untuk diproses lanjut, karena kami nilai bahwa tindakan yang dilakukan siang kemarin sudah unprosudaral tidak sesuai dengan prosudur prosutur dan menyalahi standar operasisasi nasional dirumah tahanan titipan polda sul sel
,”Kami berharap sinergitas Advokat dan Polri bisa saling diperbaiki, mengingat antara Advokat dan polri merupakan sebagai jalan untuk menegakkan keadilan,
,”Sementara ditempat yang sama rekan advokasi berharap kepada kapolri, agar mengevaluasi jajarannya, khususnya oknum polisi yang tidak menghargai profesi advokat ujar irvan
Laporan tim pewarta : Git. Editor : Arya Tirtah