Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Agustus 24, 2026

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada
  • Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN
  • Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat
  • Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.
  • Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final
  • Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan
  • Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ada Indikasi Rekayasa, Buntut Peristiwa Pengeroyokan, Pelapor Pertanyakan Netralitas Kepolisian
Sorotan

Ada Indikasi Rekayasa, Buntut Peristiwa Pengeroyokan, Pelapor Pertanyakan Netralitas Kepolisian

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 17, 2025Updated:Juli 17, 2025Tidak ada komentar18 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ada Indikasi Rekayasa, Buntut Peristiwa Pengeroyokan, Pelapor Pertanyakan Netralitas Kepolisian

MQKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Dugaan penganiayaan beramai-ramai yang dialami Budiman S. pada 10 Mei 2025 di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, berbuntut panjang. Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga kini hanya satu pelaku berinisial A (Adam) yang dijadikan tersangka. Sementara enam nama lain yang disebut-sebut turut terlibat tidak tersentuh proses hukum.

Dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025), disalah satu warkop di Makassar, Budiman yang hadir dalam kondisi baru pulang berobat menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang ia nilai tidak transparan dan jauh dari prinsip keadilan.

“Pelaku lain seperti Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, dan satu orang tak dikenal jelas-jelas ikut melakukan kekerasan. Tapi hanya Adam yang ditetapkan tersangka. Saya menduga kuat ada keberpihakan dalam proses ini”, ungkap Budiman S.

Laporan Polisi dan SP2HP Terbit, Tapi Penegakan Hukum Dipertanyakan.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Res.Maros/Sek.Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025, dan telah ditindaklanjuti dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/28 A3/VI/Res.1.6/2025/Reskrim Sek, tertanggal 2 Juni 2025. Dalam SP2HP tersebut disebutkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Namun Budiman menilai penyidik mengabaikan fakta-fakta penting di lapangan, termasuk unsur pengrusakan terhadap barang miliknya. Ia menyebut selain penganiayaan, para pelaku juga merusak properti, termasuk kursi, meja, dan beberapa fasilitas lain saat melakukan penyerangan.

“Kenapa tidak dimasukkan pasal pengrusakan? ini jelas pelanggaran hukum juga. Saya menduga ada yang tidak beres dalam penanganan di Polsek Moncongloe. Ada apa dengan penyidik?”, tanya Budiman S.

Pasal yang Dinilai Tidak lengkap dan tak mewakili fakta.

Budiman S menegaskan bahwa proses hukum semestinya tidak berhenti pada Pasal 351 KUHP saja. Menurutnya, penyerangan dilakukan secara bersama-sama, sehingga penyidik seharusnya juga menerapkan:

Pasal 170 KUHP: kekerasan secara bersama-sama di muka umum;

Pasal 406 KUHP: pengrusakan barang;

Pasal 55 KUHP: turut serta dalam perbuatan pidana.

“Saya punya saksi dan bukti. Tapi kenapa pasalnya dipecah-pecah dan seolah dikecilkan? ini jelas merugikan saya sebagai korban dan bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum”, tambahnya.

Permintaan Gelar Perkara Khusus Tidak Dijawab Polda

Karena kecewa dengan proses di Polres Maros, Budiman S melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Padeng dan Singmangkulangit, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel pada 9 Juni 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada balasan resmi dari pihak kepolisian.

“Permohonan resmi sudah kami layangkan. Tapi sampai hari ini tidak digubris. Kami pertanyakan keseriusan Polda Sulsel dalam memberi ruang keadilan yang objektif”, tegas kuasa hukum Budiman S.

Desakan Supervisi Nasional dan Penegakan Hukum yang Bersih

Melihat indikasi ketidakberesan dalam proses ini, Budiman berencana membawa kasus ini ke tingkat pusat. Ia akan melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, hingga Presiden RI.

“Kalau daerah tidak mampu menangani secara adil, kami akan minta negara hadir. Kami akan lawan praktik hukum yang berpihak”, pungkasnya.

 

 

 

 

 

Laporan :dipublish  ND

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas? 

Agustus 14, 2026 Sorotan
Sorotan

Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Sorotan

Terkait Dugaan Pelanggaran Kepegawaian, Surat Somasi Telah Resmi Masuk Ke (BKPSDM) Kabupaten Maros, Diharapkan Menempuh Langkah Tindak Tegas Terhadap Oknum ASN Rangkap Jabatan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

By Muh. IlhamAgustus 24, 202613

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada…

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Agustus 24, 2026

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.