Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026

Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan

April 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros
  • CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.
  • Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan
  • Sertijab Strategis Kodam XIV/Hsn: Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dorong Integritas, Loyalitas, dan Semangat Kolaborasi
  • Kabar Sukacita : Martinho Madeira Da Silva Kembali Aktif, Sebagai Anggota THS-THM oleh Koornas 2023-2026
  • Lelah Menanti Pemerintah, Warga Patori Swadaya Bangun Jalan Ruas Patori – Tanaberu
  • Sertijab Strategis Kodam XIV/Hsn: Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dorong Integritas, Loyalitas, dan Semangat Kolaborasi
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Bareskrim Mabes Polri Diduga Lakukan Abuse of Power Dalam Persoalan Tambang di Ketapang
Kesehatan

Bareskrim Mabes Polri Diduga Lakukan Abuse of Power Dalam Persoalan Tambang di Ketapang

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 18, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KETAPANG GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Sejumlah karyawan tambang di Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) operasionalnya sempat terhenti lantaran ada garis polisi di lokasi perusahaan tambang emas.

Antonius satu diantara karyawan PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan, dia bekerja sebagai karyawan di PT. SRM sudah sejak Tahun 2019. Tapi sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT SRM karena operasional nya terhenti dan sejumlah fasilitas tambang masih dipasang garis polisi.

“Dampak dari PT. SRM tidak operasi
sudah tiga bulan terakhir ini saya bersama karyawan lainya belum menerima upah sehingga hutang menumpuk. Saya berharap kepada pak Kapolri untuk membuka garis polisi agar PT. SRM bisa kembali beroperasi,”ujar Antonius Sabtu, 16 Juli 2022.

 

Hal senada juga diungkapkan Sumiran bahwa dia sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT. SRM. Dan akibatnya hutang di toko banyak dan kridit barang di leasing terjadi gagal bayar. Dia pun meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk membuka garis polisi yang ada di PT. SRM.

“Pak Presiden dan Kapolri saya minta garis polisi yang ada di PT. SRM agar segera dibuka, supaya perusahaan bisa kembali beroperasi dan upah segera dibayarkan oleh perusahaan. Karena kalau perusahaan tidak segera beroperasi maka nasib kami semakin sulit dan terkatung- katung,”katanya.

Kepala Teknisi Tambang PT SRM Syaiful Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan tidak dilakukan pemeliharaan tunel (terowongan) dan terlalu lamanya tidak beroperasinya pabrik dikarenakan dipoasangnya GARIS POLISI pabrik pengolahan dan pemurnian emas tersebut.

“Untuk menghindari lebih lama lagi terlantarnya para pekerja dan keluarganya dari masyarakat sekitar lokasi pabrik pemurniaan emas di Ketapang, Kalimantan Barat, dan potensi hilangnya penerimaan negara atas pajak dan royalty dalam jumlah besar yang seharusnya sudah disetor oleh PT SRM,” kepada Negara, ungkap Syaiful.

Ia juga menambahkan akibat mandeknya operasional tambang dikarenakan garis polisi di lokasi akan menghambat iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI.

“Dapat merusak iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI yang dicanangkan oleh bapak Presiden RI. Dengan tidak cantumkanya Mulut Tunel (mulut terowongan tambang ) pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perralatnya dan gudang penyimpanan bahan peledak dalam penetapan Pengadilan Negeri Ketapang tindak tersebut masuk sebagai Tindakan sewenang-wenang (Abuse Of Power-red) dari kepolisian,” bebernya.

Lebih lanjut, Syaiful menilai bertentangan dengan KUHAP dan merusak tatanan hukum di Indonesia, dengan tidak dikabulkannya oleh polisi permohonan pembukaan / pelepasan police line dgn berdasarkan dasar ketentuan hukum dan surat izin kementerian esdm Dirjen Minerba untuk melakukan permohonan pelepasan garis polisi di mulut tunel dan pabrik pengolahan pemurnian emas PT SRM.

“PT SRM Perusahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor : 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku hingga 9 juni 2030,”ujarnya

Seperti dilansir situs Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Bahwa PT SRM telah dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) ke Mabes Polri dan dilakukan penyidikan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP) No : LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 8 September 2021. Diduga melakukan kegiatan penambangan melampaui batas WIUP dan masuk dalam WIUP PT BBT dimana IUP PT.BBT telah di cabut oleh Presiden RI pd tanggal 6 Januari 2022 dan telah di umumkan secara RESMI & SAH oleh Kementriaan ESDM & Kementerian BPKM & Ivestasi pd tgl.05 April 2022

Laporan Polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan di Subdit 5 Ditipiter Bareskrim Polri dan belum P21 dan LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipiter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021 atas LP tersebut dalam tahap putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalbar. Tersebut menjatuhkan sanksi pidana Pasal 231 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dimana atas perkara tsb pada saat tahap penyidikan telah dimohonkan sita oleh Ditipter Bareskrim Polri kepada PN Ketapang, Kalbar.

Kemudian telah dikeluarkan penetapan sita oleh PN Ketapang, nomor 628/Pen.Pid/2021/PN/Ktp tanggal 19 Oktober 2021 dan 667/Pen.Pid/2021/PN.Ktp tanggal 23 November 2021 dimana dari dua penetapan tersebut diatas tidak dimohonkan oleh Ditipiter Bareskrim Polri dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas dua mulut terowongan tambang bawah tanah atau mulut tunel yang Bernama Yu Hou dan Mulut Tunel Ahin dan juga tidak dimohonkan sita dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perlengkapannya beserta gudang penyimpanan bahan peledak.

Bahwa berkenaan dengan pemasangan Police Line (Garis polisi-red) oleh Subidt 5 Ditipiter Bareskrim Polri, PT SRM telah mendapatkan surat izin dari Kementerian esdm Dirjen Mineral dan Batu Bara agar berkoordinasi kepada Polri untuk melepas garis polisi tersebut.

Hingga berita ini ditulis pihak Kadiv Humas Mabes Polri dan pengacara dari PT Sultan Rafli Mandiri belum bisa dikonfirmasi.

Laporan (**/Rifan)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Perdana, Aswadi Hamid Gandeng HIMAGRO FAPERTAHUT UMMA Inisiasi Tudang Sipulung Prodi Agroteknologi, WR 1 Beri Apresiasi.

April 28, 2026 Berita
Kesehatan

Pemkab Kotabaru Gelar Vaksinasi HPV Murah untuk ASN dan Keluarga

April 23, 2026 Kesehatan
Kesehatan

Audiensi/Koordinasi & Konsultasi Terkait Pelaksanaan Penginputan & Validasi Pelaporan Program Strategis Nasional

April 7, 2026 Kesehatan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,475

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,153

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,609

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
Don't Miss
Sorotan

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

By Arieawan AryaApril 29, 202649

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAROS…

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026

Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan

April 29, 2026

Sertijab Strategis Kodam XIV/Hsn: Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dorong Integritas, Loyalitas, dan Semangat Kolaborasi

April 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026

Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan

April 29, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,475

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,153

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,609
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.