Kelangkaan Pertalite di Makassar Makin Disorot, SPBU Trans Studio Metro Tanjung Bunga Diduga Bebas Layani Pengisian Jeriken
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diKota Makassar terus menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Pertalite, aktivitas pelayanan pengisian BBM ke dalam jeriken di SPBU 74.902.13
kawasan Trans Studio, Jalan Metro Tanjung Bunga, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.” kini menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi.” Kamis 23 Oktober 2026 .
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Makassar kian berani dan terang-terangan.” Bak menantang hukum,” aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dalam skala besar terpantau bebas beroperasi di SPBU 74.902.13 Jalan Metro Tanjung Bunga,
Pemandangan mencolok ini mengundang kecurigaan kuat adanya praktik “Pelangsiran BBM” yang terorganisir di tengah jantung kota Makassar
Fenomena yang biasanya “kucing-kucingan” di pelosok daerah, kini justru tersaji vulgar di wilayah perkotaan di bawah hidung pihak berwenang ” Dengan dalih “Rekomendasi” yang Misterius
Berdasarkan informasi warga yang beredar menyebutkan, pembelian BBM tersebut dilakukan dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Dalam satu aktivitas pengisian, pembeli diduga membawa hingga lima jerigen untuk menampung bahan bakar dan berlangsung hampir setiap hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pelayanan dan pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut. Jika benar aktivitas itu berlangsung secara rutin, pihak pengelola perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelayanan pembelian menggunakan jeriken, prosedur yang diterapkan, serta tujuan penyaluran BBM tersebut.” sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Pengawasan Pertalite Dipertanyakan
Praktik pembelian BBM menggunakan jerigen perlu ditelusuri secara cermat, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, Pertalite merupakan BBM yang penyalurannya perlu diawasi agar tidak disalahgunakan atau dialihkan melalui praktik yang melanggar aturan.
Dua sepeda motor yang disebut digunakan untuk mengangkut BBM serta pengambilan hingga lima jerigen dalam satu aktivitas pengisian menjadi informasi yang patut diklarifikasi. Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pembelian tersebut memiliki izin atau memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pihak pengelola SPBU Trans Studio diharapkan memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pengawas penyaluran BBM, termasuk Pertamina Patra Niaga, juga perlu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Bagaimana mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dijalankan, dan apakah setiap pembelian telah memenuhi ketentuan yang berlaku ?
Di saat masyarakat harus mengantre dan menghadapi keterbatasan pasokan, dugaan pelayanan pengisian Pertalite ke dalam jeriken perlu mendapat perhatian serius. Distribusi BBM bersubsidi semestinya diawasi secara ketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan akses bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Persoalan ini bukan sekadar soal pelayanan SPBU, melainkan menyangkut transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan distribusi, serta efektivitas pengawasan terhadap BBM bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga dan instansi pengawas terkait perlu turun tangan untuk memeriksa mekanisme pelayanan di SPBU Trans Studio, Jalan Metro Tanjung Bunga. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah pengisian Pertalite ke dalam jeriken tersebut memiliki dasar dan dokumen yang sah, serta apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai prosedur pembelian Pertalite menggunakan jeriken, termasuk persyaratan dan pengawasan yang diterapkan di SPBU.
Jangan sampai kelangkaan BBM bersubsidi terus dikeluhkan masyarakat, sementara dugaan praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan luput dari pemeriksaan.
Publik menanti teransfaransi sebagai Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU):Jika terbukti membantu praktik pelangsiran. serta meminta Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulsel untuk turun tangan melakukan sidak mendadak,” dan menangkap oknum yang bermain di balik layar distribusi “jerigen siluman” ini.
Hingga berita ini diterbitkan , dugaan pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken tersebut tim redaksi media, masih menunggu verifikasi dan konfirmasi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Laporan dipublish tim red

