Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang

September 8, 2026

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

September 8, 2026

PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang
  • Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
  • PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN
  • Tim PKM-RSH UNHAS Kembangkan Modul Intervensi Bravestander, untuk Mendorong Keberanian Gen Z Merespons Victim Blaming Exposure di Media Sosial
  • Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan
  • 322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
  • Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN
Sorotan

PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 8, 2026Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN:

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL ——- Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini berpedoman pada: 1.Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas.
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagai landasan penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia.

Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan, maka Front Mahasiswa Pinggiran (FMP) akan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa.

Aksi tersebut sebagai bentuk keresahan dan keprihatinan terhadap pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, PLN UID Sulselrabar saat ini melakukan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan yang berdampak pada pengaturan/pemadaman listrik bergilir. Di sisi lain, PLN juga mengakui adanya penurunan debit air di sejumlah PLTA akibat kondisi kemarau yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Menurut kami, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PLN. Musim kemarau bukanlah fenomena yang tidak dapat diperkirakan. Oleh karena itu, PLN seharusnya memiliki langkah antisipasi dan skenario pengamanan pasokan listrik yang memadai agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan sistem kelistrikan.

Kami juga mempertanyakan apakah evaluasi terhadap persoalan kelistrikan yang terjadi pada tahun sebelumnya telah benar-benar dilaksanakan secara optimal.

PLN seharusnya mampu melakukan perencanaan yang lebih matang dengan mengoptimalkan sumber-sumber pembangkit yang tersedia sesuai kemampuan teknis sistem, sehingga ketergantungan terhadap pembangkit tertentu tidak berujung pada terganggunya pasokan listrik kepada masyarakat.

Atas dasar tersebut, Front Mahasiswa Pinggiran akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak PLN segera menghentikan pemadaman listrik bergilir yang merugikan dan mengganggu aktivitas masyarakat Kota Makassar.
2. Mendesak PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan manajemen kelistrikan Sulselrabar, termasuk perencanaan pasokan, pemeliharaan pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi.
3. Mendesak PLN melakukan antisipasi terhadap kondisi musim kemarau, khususnya terhadap potensi penurunan kemampuan pembangkit yang bergantung pada kondisi hidrologi.

4. Mendesak PLN mengoptimalkan seluruh sumber pembangkit yang tersedia sesuai kemampuan teknis dan kondisi sistem, sehingga tidak terjadi ketergantungan berlebihan terhadap satu jenis pembangkit.
5. Mendesak PLN memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab pemadaman, kondisi sistem, kapasitas pembangkit, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.
6. Mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja General Manager PLN UID Sulselrabar.
7. Mendesak pencopotan General Manager PLN UID Sulselrabar apabila berdasarkan evaluasi terbukti terdapat kegagalan manajerial dalam mengantisipasi dan menangani persoalan kelistrikan yang berdampak kepada masyarakat.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi

September 5, 2026 Sorotan
Sorotan

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

September 5, 2026 Sorotan
Sorotan

Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,243

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,793

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
INFO DESA

Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang

By Arieawan AryaSeptember 8, 20263

Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR…

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

September 8, 2026

PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN

September 8, 2026

Tim PKM-RSH UNHAS Kembangkan Modul Intervensi Bravestander, untuk Mendorong Keberanian Gen Z Merespons Victim Blaming Exposure di Media Sosial

September 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang

September 8, 2026

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

September 8, 2026

PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN

September 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,243

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,793
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.