Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”

Agustus 20, 2026

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Agustus 20, 2026

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Agustus 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”
  • Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
  • Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
  • Tim LONTARA PPK Ormawa Student Planning Society (SPACE FT-UH) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Resmi, Siaran Pers (press release)
  • Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, Mahasiswa KKN 116 Tematik Zero Waste UNHAS Bangun Kebun Herbal Berbasis Zero Waste di RW 05 Kelurahan Laikang
  • Mahasiswa KKNT 116 Zero Waste Laikang Sukses Gelar Seminar Hasil, Wujudkan Kelurahan Laikang Bebas Sampah Melalui 12 Program Inovatif
  • SMSI Pangkep dan RSUD Batara Siang Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Pelayanan Kesehatan yang Akurat dan Berimbang
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”
Peristiwa

Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 20, 2026Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah
Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM KALIMANTAN UTARA —–  Kampung Baru Kamis, 20 Agustus 2026 Ricu ribut teriakan warga warnai Pemeriksaan setempat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti-SLAPP Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor kembali menjadi perhatian. Dalam pemeriksaan objek sengketa di wilayah Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Penggugat Arman bersama warga mempertanyakan kemampuan PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) menunjukkan secara konkret luas, letak, dan batas objek HGU/HGB yang menjadi dasar penguasaan dan transaksi tanah yang disengketakan.

Menurut Arman, selaku Penggugat dan warga Kampung Baru, pemeriksaan setempat seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas objek perkara, bukan sekadar melihat hamparan tanah secara umum.

“Kami ingin melihat dengan jelas di mana letak batas HGU dan HGB yang mereka klaim. Mana batasnya, berapa luasnya, dan apakah benar seluruh tanah warga yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan. Kalau hak itu sah, tunjukkan batas dan objeknya secara terang di lapangan,” ujar Arman.

Menurut Penggugat, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya terdapat dokumen-dokumen pertanahan yang menunjukkan adanya proses pengukuran, enclave, identifikasi lahan masyarakat, serta kompensasi terhadap sebagian lahan masyarakat.

Dalam dokumen yang menjadi bagian dari perkara, proses permohonan HGU PT BCAP sebelumnya melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis serta pemeriksaan terhadap kondisi lapangan. Gugatan sendiri mendalilkan bahwa masyarakat Kampung Baru telah mengalami kerugian akibat penggunaan dan penguasaan lahan yang dipersengketakan.

Pertanyaan Besar: Jika HGU/HGB Ada, Di Mana Batasnya?

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menilai pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena perkara ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah dokumen hak, melainkan mengenai objek fisik yang harus dapat diidentifikasi secara nyata di lapangan.

“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim mempercayai begitu saja klaim salah satu pihak. Justru pemeriksaan setempat harus mempertemukan dokumen dengan kenyataan di lapangan. Kalau ada HGU atau HGB, harus dapat dijelaskan objeknya: letaknya di mana, batas utara, selatan, timur dan baratnya di mana, serta apakah objek tersebut benar identik dengan tanah yang ditempati dan dikuasai warga,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Ia menambahkan, persoalan ini menjadi semakin serius apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau ternyata batas hak perusahaan tidak mampu ditunjukkan secara jelas, sementara warga sudah lama menempati dan menguasai tanah tersebut, maka fakta itu harus dicatat dan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti. Jangan sampai sertifikat hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi ketika objeknya diperiksa di lapangan batasnya tidak jelas,” katanya.

GKBM KALTARA: Jangan Sampai Tanah Warga Hilang di Atas Peta

Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) menyatakan bahwa persoalan utama masyarakat bukan semata-mata menolak pembangunan, melainkan meminta kepastian hukum mengenai tanah yang sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat.

Menurut Arman, warga tidak boleh kehilangan tanah hanya karena suatu bidang kemudian digambarkan masuk ke dalam suatu kawasan hak perusahaan.

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami meminta pembangunan menghormati hukum dan hak warga. Tanah yang sejak lama kami tempati jangan tiba-tiba berubah menjadi tanah perusahaan tanpa proses yang jelas,” ujar Arman.

Situasi pemeriksaan setempat menurut pihak Penggugat juga sempat berlangsung tegang karena warga menyampaikan keberatan dan tuntutan agar tanah yang mereka klaim sebagai tanah warga dikembalikan. Namun demikian, Penggugat menyatakan tetap akan menempuh seluruh proses melalui jalur hukum.

Bukan Sekadar HGU dan HGB, Tetapi Hak Warga

Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa perkara 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan hak warga negara.

Dalam dokumen gugatan, Penggugat mendasarkan gugatan antara lain pada Pasal 1365 KUHPerdata, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Pemeriksaan setempat harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil mengenai objek sengketa. Kami meminta Majelis Hakim melihat secara objektif hubungan antara dokumen pertanahan dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan,” ujar Muhammad Sirul Haq.

Ia menegaskan bahwa pihaknya belum hendak menyimpulkan secara sepihak bahwa sertifikat HGU/HGB tersebut palsu atau “bodong”. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen hak, luas, batas, sejarah penguasaan tanah, proses enclave, dan kondisi faktual di lapangan, menurutnya hal tersebut merupakan persoalan hukum serius yang harus diuji dalam persidangan.

Warga: Kembalikan Tanah yang Kami Klaim Sebagai Hak Kami

Di tengah pemeriksaan setempat, suara warga kembali mengemuka: tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan hak mereka harus dikembalikan apabila terbukti secara hukum bukan merupakan hak perusahaan.

Arman mengatakan warga akan terus mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau terbukti tanah itu merupakan tanah warga yang masuk ke dalam klaim perusahaan, maka kami meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik atau penguasa yang sah,” tegas Arman.

GKBM KALTARA bersama Tim Hukum menyatakan akan menjadikan hasil pemeriksaan setempat sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara, termasuk untuk menguji luas, batas, penguasaan fisik, riwayat tanah, serta hubungan antara dokumen HGU/HGB dengan kondisi nyata di lapangan.

Perkara ini selanjutnya akan terus dikawal melalui proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Tergugat 1 PT BCAP dan Tergugat II PT KIPI tidak dapat tunjukkan sertifikat asli HGU HGB, tanda nyata Perampokan Tanah warga terjadi ada indikasi pembiaran, indikasi mafia tanah dan korupsi pengadaan tanah, perlu diusut pihak berwajib.

Narasumber:

ARMAN
Penggugat / Warga Kampung Baru
GKBM KALTARA

MUHAMMAD SIRUL HAQ, S.H., C.NSP., C.CL.
Kuasa Hukum Penggugat
Tim Hukum GKBM KALTARA

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Demo di Kejati Sulsel, KPJ Desak Dugaan Gratifikasi Kasus Sabbang-Tallang Diusut

Agustus 19, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kebakaran Melanda Pemukiman Padat di Jalan Kandea Tiga, Lorong Tiga; Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Agustus 11, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Bhabinkamtibmas dan Polsek Balocci Sigap Tangani Penemuan Pria Meninggal Diduga Akibat Kecelakaan Kerja

Agustus 2, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Peristiwa

Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”

By Arieawan AryaAgustus 20, 20269

Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan…

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Agustus 20, 2026

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Agustus 20, 2026

Tim LONTARA PPK Ormawa Student Planning Society (SPACE FT-UH) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Resmi, Siaran Pers (press release)

Agustus 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ribut Sidang Sengketa PS: PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas Tanah Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak: “Ini Rampok Tanah, Kami Tidak Punya Surat!”

Agustus 20, 2026

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Agustus 20, 2026

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Agustus 20, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.